LAZISNU Bersama Unit Intel Kodim 1605/Belu Lakukan Pengumpulan Dan Penyerahan Zakat di Malaka

Lembaga Zakat, Infaq dan sedekah Nahdatul ulama (LAZISNU) bekerjasama dengan Unit intel Kodim 1605/Belu lakukan Pengumpulan dan penyerahan Zakat Fitrah Kepada yang berhak menerima di Kabupaten Malaka Provinsi NTT Kamis (27/3/2025)
Informasi yang diterima media ini Pengumpulan dan penyerahan LAZISNU dari Kaum Muslim Kabuptaen Malaka yang rencananya segera diserhakan kepada yang berhak menerima yang
Pelaksanaan penarikan Zakat Fitrah bagi warga muslim yang wajib menyerhakan dimulai sejak hari senin, tanggal 10 Maret 2025 dan penerimaan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infaq dan Sedekah dilaksanakan di Mushola An’Nur Gudang Jawa Indah Desa Wehali Kecamatan Malaka tengah Kabupaten Malaka oleh personel dari LAZISNU Kabupaten Malaka.
Pembayaran Zakat Fitrah adalah warga muslim Kabupaten Malaka yang mampu untuk membayar zakat baik berupa beras seberat 3 Kg ataupun uang dengan nilai berat beras dan harga beras yang setiap hari di Konsumsi oleh warga muslim.
Kemudian Pembayaran Zakat Maal adalah bagi warga muslim yang wajib mengeluarkan dana sebesar 2,5% dari Zakat maal adalah kewajiban dalam Islam untuk menyisihkan sebagian harta untuk membantu orang yang kurang beruntung.
Zakat maal dibayarkan setiap tahun berdasarkan nilai harta pada saat itu.
Zakat maal dihitung dengan rumus: Zakat Mal = (Nilai Bersih Harta x 2,5 persen).
Zakat maal dapat dibayarkan melalui lembaga amil zakat setempat atau secara langsung kepada mereka yang membutuhkan.
Zakat maal dapat terdiri dari berbagai jenis harta, seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, dan lain-lain.
Zakat maal wajib dibayarkan jika harta sudah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas yang di asumsikan kita memiliki harta berupa emas 85 Gram selama satu tahun yang di koversikan kedalam bentuk uang sebesar Rp. 1.600.000,-/gram x 85 gram = Rp. 136.000.000,- dipotong untuk zakat harta atau zakat Maal sebesar 2,5 % dari Rp. 136.000.000,-
Adapun yang berhak menerima zakat sbb :
a. Fakir (Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya)
b. Miskin (orang yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai)
c. Amil (pengurus zakat)
d. Muallaf (orang-orang yang dibujuk hatinya)
e. Riqab (hamba sahaya)
f. Gharimin (orang-orang yang memiliki hutang di jalan Allah dan tidak sanggup membayarnya).
g. Fi sabilillah (orang yang berjuang dijalan Allah).
h. Ibnu sabil (Orang yang dalam perjalanan karena Allah yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya).
Adapun jumlah Amal Zakat, Infaq dan Sedekah yang sementara berhasil dikumpulkan oleh LAZISNU sampai dengan tanggal 27 Maret 2025 sbb :
a. Zakat fitrah sebanyak : 829 KG
b. Zakat Mal sebesar : Rp. 21.000.000
c. Infaq sebesar : Rp. 5.160.000
d. Sodaqoh/sedekah sebesar : Rp. 5.758.000
e. Fidyah sebesar : Rp. 1.020.000
Kemudian Jumlah KK yang meyerahkan zakat, Infak dan Sedekah sebanyak = 76 KK
b. Jumlah jiwa yang menyerahkan Zakat, infaq dan sedekah = 262 Jiwa.
LAZISNU akan melaksanakan penyaluran kepada 6 asnaf yang berhak menerima Zakat fitra antara lain 34 Kk Fakir Miskin,40 Jiwa (Mualaf, Fisabilillah, Ghorim, dsn Amil)
20 Anak Yatim dan 2 Anak Miskin.
Adapun jumlah sementara yang telah siap disalurkan sebanyak/sebesar :
dengan pengeluaran Fitrah beras : 829 Kg. (seluruhnya siap di salurkan),Zakat Mal : Rp. 116.200.000,Infaq : Rp. 22.070.000,Sedekah : Rp. 5.745.000 Fidyah : Rp. 1.020.000
Wisnu Wardana (Ketua LAZISNU) di dampingi Anggota unit intel (Serma Widodo.S) dalam.kegiatan tersebut menyampaika “Bahwa Pembayaran zakat baik Zakat Fitrah dan Zakat Maal adalah kewajiban baginseluruh umat muslim yang mampu dan sesuai dengan kadar hisab Zakat yang ditentukan”.
“Kegiatan penarikan atau penerimaan zakat di LAZISNU dilaksanakan sampai dengan hari minggu tanggal 30 Maret 2025 sedangkan untuk penyerahan zakat kepada yang berhak akan dilaksnakaan sampai dengan tanggal 31 Maret 2025,”terang Wisnu
Dalam kesempatan yang sama Anggota unit intel Kodim 1605/Belu yang saat ini bertugas di Kabupaten malaka (Serma Widodo) gandeng ketua(LAZISNU) juga menjelaskan “Bahwa tujuan dan makna mengeluarkan zakat fitrah adalah membersihkan jiwa kita dari perbuatan sia-sia dan dosa selama Ramadhan, serta menjadi salah satu bentuk kepedulian sosial. serupa yang disabdakan Baginda Rasulullah SAW”Papar Serma Widodo,S
“Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan rezeki pada bulan Ramadhan. Selama seseorang memiliki kecukupan makanan untuk dirinya dan keluarganya hingga sebelum Idulfitri, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah”.
“Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga mencakup kepala keluarga yang harus membayarkan zakat bagi anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya,” Artinya, kewajiban tersebut melekat pada kepala keluarga pada umumnya yang menanggung kewajiban nafkah keluarga,”Pungkas Serma Widodo.S (*bgr)