9 Februari 2025

KPK Segera Periksa Gubernur Jatim, OPD, dan Inspektorat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Jatim 2023 Senilai Rp.355 Miliar

Spread the love

Surabaya – KPK Segera Periksa Gubernur Jatim, OPD, dan Inspektorat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Jatim 2023 Senilai Rp.355 Miliar

*Dasar Hukum*

1. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):
KPK berwenang menyelidiki dan menyidik tindak pidana korupsi, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran daerah dan pembentukan lembaga fiktif.

2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
– Pasal 2 dan 3: Penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.
– Pasal 12B: Penggelapan anggaran.

3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Masyarakat berhak meminta informasi proses penyaluran hibah dan pertanggungjawabannya.

4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
OPD dan Inspektorat wajib menjalankan fungsi pengawasan secara akuntabel.

(Tim

About Post Author