Pencuri Ternak Yang di Tangkap di Kamanasa Tak di Hukum, Korban Tolak Proses Secara Hukum Ini Alasannya

Spread the love

Pencuri ternak Babi yang di tangkap di Desa Kamanasa kecamatan malaka tengah yang dilakukan oleh terduga Ariyanto Kato (AT) Korban Pencurian Budirahmat, Tolak Proses secara Hukum

Berita sebelumnya 

Diduga Pencuri Ternak di Kamanasa Pria Asal Desa Numponi di Amankan Polisi 

Saat berada di MaPolsek Malaka Tengah Polres Malaka Polda NTT, Pemilik Korban Pencurian Ternak Babi, Lukas Budirahmat, mengakui dirinya tidak menginginkan Kasus tersebut di proses secara Hukum alasan kemanusiaan.

\” Saya tidak menginginkan Kasus tersebut di proses secara Hukum karena kasian dia demi kemanusiaan. Sebut Lukas Budirahmat, laki paruh baya warga Desa Kamanasa Korban Pencurian ternak babi itu

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH.,S.I.K, melalui Kapolsek Malaka Tengah IPDA Harris Islamy Pasya, S.Tr.K, dalam keterangannya mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 Wita telah diadakan pertemuan
bertempat di kediaman Lukas Budirahmat pemilik Korban Pencurian satu ekor Babi di Dusun Kampung baru Desa Kamanasa di saksikan oleh Kepala Desa Kamanasa Agustinus Bere Nahak, Kepala Dusun Kampung baru ,Babinkamtibmas Desa Kamanasa ,Babinkamtibmas Desa Fahiluka ,dan Masyarakat setempat

\"\"

Lukas Budirahmat, membuat Pernyataan tidak menginginkan Kasus tersebut di proses Hukum. kata Kapolsek IPDA Harris Pasya

Dalam pernyataannya Lukas Budirahmat , membuat pernyataan atas kemauannya sendiri dan tidak ada paksaan dari siapapun juga, dirinya membuat Pernyataan dalam bentuk Video dan surat Pernyataan bahwa dirinya selaku Korban / pemilik satu ekor babi tidak menginginkan Kasus tersebut di proses secara Hukum dan memaafkan perbuatan Pelaku.

\"\"

\"\"

Terpisah Saat ditanya media ini terduga Pelaku Ariyanto Kato, mengakui dirinya belum lama ini pernah di Hukum di lapas Atambua karena perbuatan yang sama ( Residivis )

\”Saya pernah di Hukum di lapas Atambua karena perbuatan yang sama, saya mencuri hari ini untuk mencari biaya mengeluarkan kendaraan saya yang di tahan di Atambua dan saya minta maaf kepada korban, Ariyanto Kato singkat mengaku

Tidak menutup kemungkinan masyarakat di sekitar tempat tinggal korban ( tetangga korban ) yang sudah pernah kehilangan ternak merasa tidak puas terhadap korban atas sikapnya yang tidak memproses hukum terduga pelaku.

Tidak adanya laporan Polisi dan tidak menginginkan kasus tersebut di proses hukum sehingga Tidak adanya Efek jera terhadap terduga pelaku dan tidak menutup Kemungkinan kejadian serupa akan di ulangi oleh terduga Pelaku.

Diketahui Kasus Pencurian tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, sekitar pukul 03.40 Wita, bertempat di Dusun Kampung baru Desa Kamanasa Kecamatan Malaka tengah Kabupaten Malaka yang dilakukan oleh terduga pelaku ,Ariyanto Kato.Timpalnya

Terduga pelaku Ariyanto Kato. di tangkap oleh Masyarakat sekitar TKP saat membawa hasil curiannya berupa satu ekor babi, saat itu personil Polsek Malaka Tengah mendapat informasi dan mendatangi TKP lalu mengamankan Pelaku dan barang bukti serta memanggil Korban untuk di mintai keterangan sehubungan dengan kejadian tersebut, namun korban menolak untuk memberikan keterangan atau membuat laporan polisi dengan alasan kemanusiaan sehingga tidak menginginkan Kasus tersebut di proses secara Hukum. Tutup IPDA Harris Pasya. (*)

Editor. Edi S