Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020, Suhar Pujianto Ajak Masyarakat Jaga Silahturahmi
Lamsel, libasmalaka.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan Provinsi Lampung Fraksi PDI-P, Suhar Pujianto mengajak warga masyarakat untuk tetap menjaga silahturahmi dengannya.
Hal itu disampaikan Suhar Pujianto usai Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat di Dusun 2 Desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Lamsel. Sabtu (08/06/2024).
Dikatakanya, Menjaga tali silahturahmi merupakan hal penting dan wajib hukumnya dalam agama, menurutnya selain memperpanjang umur, silahturahmi juga dapat mempermudah rezeki.
“Saya memang dari Dapil II Kecamatan Palas, Way Panji dan Sidomulyo bukan berarti warga Negeri Pandan tidak boleh silahturahmi sama saya, apa lagi saya kelahiran dari desa ini,” Ungkap Suhar Pujianto.
Masih kata Suhar Pujianto, Pada kegiatan yang dilaksanakan di Dusun II Desa Negeri Pandan tersebut, Dirinya juga berharap warga masyarakat untuk memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.
“Anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga menyosialisasikan Perda hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tapi masyarakat juga harus ikut andil untuk mensosialisasikan,” Ujarnya.
Oleh karenanya, Suhar Pujianto mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, terlebih menjelang pelaksanaan Pilkada saat ini sangat rentan dalam konflik. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam Perda tersebut.
Lanjutnya, Suhar Pujianto mengatakan, Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari
“Makanya, Perda ini dibuat untuk mengatur tata tertib kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” Kata dia.
Diakhir Ungkapanya, Suhar Pujianto Menjelaskan terkait kegiatan Sosperda tersebut, yang menurutnya kegiatan Sosperda dapat dilaksanakan di mana saja selagi masih di Kabupaten Lampung Selatan.
“Kecuali Reses, kalau Reses kita laksanakan di Daerah pilihan (Dapil) kita dalam hal ini Dapil II, dan Sosperda ini juga kegiatan kita diluar kantor,” Jelasnya
Untuk diketahui, Kegiatan Sosper itu dihadiri perangkat desa Negeri Pandan dan ratusan ema-ema warga masyarakat desa setempat (Saf)