Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Berhasil Mengungkap Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Narkotika, Mengamankan 42 Tersangka

Spread the love

Surabaya – Libas Malaka

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengadakan Konferensi Pers Release Pukul 03.00 Wib, mengungkap Kasus Narkoba dan Pil Koplo Dobel L yang diadakan dihalaman Mapolres, Jumat (02/02/2024).

Memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu dan Obat Keras berupa Pil Koplo Dobel L jajaran anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap para tersangka selama sebulan dan diawal tahun 2024.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale, Melalui Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Khusen S.H., M.H., memaparkan, kami juga menangkap para tersangka pemakai dan penjual serta mengedarkan obat berbahaya Pil Koplo Dobel L sebanyak 42 tersangka.

\”Penangkapan tersangka Bandar Sabu-sabu dan pengedar Obat Pil Koplo Dobel L dijalan Dawarblandong Mojokerto, jalan Asemrowo Surabaya, Cerme, Balongpanggang Gresik,\” ujar Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Khusen S.H., M.H.

Sebagai keseluruhan barang bukti :
Narkotika Sabu-sabu dengan berat bruto ± 7,16 (Tujuh Koma Enam Belas) Gram, 1 (Satu) Bendel klip plastik, 1 (Satu) Buah timbangan elektrik warna silver, Uang hasil penjualan Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) Unit handphone merk VIVO Y15s Warna biru, Pil Koplo Dobel L sebanyak 1.664 butir, Uang hasil penjualan Rp. 330.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), 8 (Delapan) Bendel klip plastik, 1 (Satu) Unit handphone merk Samsung A53 Warna hitam, Pil Koplo Dobel L 1.011 (Seribu Sebelas) Butir, 1 (Satu) Unit handphone merk OPPO Warna hitam, Sabu-sabu sebanyak 46,25 (Empat Puluh Enam Koma Dua Puluh Lima) Gram, Pil Koplo Dobel L 2.675 (Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima) Butir, Handphone berbagai merk 18 (Delapan Belas) Buah, Uang tunai Rp 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah), dan Timbangan Electrik 7 (Tujuh) Buah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

(Ng)