2 Pelaku Maling Sapi di Gucialit, Dibekuk Satreskrim Polres Lumajang

Spread the love

Lumajang – Libas Malaka

Unit reskrim Polres Lumajang berhasil amankan 2 pelaku pencurian hewan ternak yang kerap meresahkan masyarakat lumajang terutama di wilayah kecamatan gucialit, selasa (26/12/2023).

AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan penangkapan tersangka, berawal dari laporan warga Desa Wonokerto Kecamatan Gucialit yang kehilangan sapi pada tanggal 21 juli 2023.

berdasarkan pengembangan dan hasil penyelidikan, unit reskrim polres lumajang berhasil menangkap pelaku 2 pelaku yang ternyata pelakunya merupakan warga sekitar.

“pelaku curwan tersebut berinisial SP (52) warga Desa Kertowono Kecamatan Gucialit dan SR (40) warga Desa Jatisari Kecamatan Kedungjajang,” ucap AKBP Mohammad Zainur Rofik.

Kapolres lumajang juga menyampaikan bahwa Kedua pelaku ini telah 5 kali melakukan pencurian di beberapa wilayah di lumajang mulai tahun 2021 hinggga 2023.

“Lima TKP pertama tahun 2021 di Kecamatan Gucialt, tahun 2022 Desa Senduro, kecamatan Senduro, dan tahun 2023 di Desa Wonokerto, Kecamatan Gucialit,” terangnya.

Barang bukti yang kami amankan 1 (satu) unit mobil pickup, 1 (Satu) unit sepeda motor, 1 (Satu) HP, Ikat kepala/udeng yang tertinggal di seputaran TKP dan 2 (Dua) buah potongan tali tampar.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

(M. Fauzi)