Ratusan Warga Palas Antusias Mengikuti Sosialisasi IPWK Di Negeri Pandan, Suhar Pujianto Pinta Jaga Kekompakan Dan Tali silaturahmi
Lamsel, libasmalaka.com – Ratusan warga dari beberapa desa diKecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) antusias mengikuti Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan.
Ratusan warga yang juga PAC serta ranting PDI-P Palas tersebut menghadiri Sosialisasi IPWK yang dilaksanakan Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI-P Suhar Pujianto di Desa Negeri Pandan Kalianda Lamsel, Sosialisasi itu juga dihadiri Anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan, H. Sadide, Sekdes Negeri Pandan, Tri Agung Amanda dan Narasumber, Advokat Sai Bumi Lampung Selatan (Sabusel) Egie Reynaldi, SH. (17/11/2023)
Dalam penyampaianya, Suhar Pujianto menekankan kepada PAC dan seluruh ranting agar tetap selalu menjaga kekompakan dan menjaga tali silaturahmi, menurutnya dua hal tersebut dapat meningkatkan nilai positif dimasyarakat terhadap partai PDI-P.
\”Atas kekompakan kita dan saling silaturahmi kita itulah PDI-P diLampung Selatan khususnya di Palas akan bertambah baik,\” Ujarnya
Mendekatinya putaran masa kampanye pada Pemilihan legeslatif 2024 yang tepatnya pada 28/11/2023, Suhar Pujianto juga meminta kepada seluruh ranting untuk tidak terpancing oleh isu-isu yang tidak benar.
\”Tetap rapatkan barisan dan jangan terpancing isu hoak, Kita tetap menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah kita,\” Tandasnya.
Suhar Pujianto yang juga Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lampung Selatan dari PDI-P dengan nomor urut 1 itu juga menyampaikan niatnya kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2024.
\” Saya meminta doa restu dari pengurus PAC hingga ranting PDI-P diKecamatan Palas, karena hari ini bukan masa kampanye saya tidak mau kampanye saya hanya meminta doa restu dari seluruh pengurus PDI-P di Kecamatan Palas,\” Ujarnya.
Sebelumnya, AgiebReynaldi. SH Narasumber pada kegiatan itu menerangkan, IPWK merupakan pengetahuan yang penting untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat.
\”Karena kita berada di negara kesatuan Republik Indonesia (RI), Maka wajib hukumnya kita dapat mengetahui dan memahami IPWK,\” Tutupnya. (Saf)
