14 Desember 2024

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Penggugat Eksekusi Lahan Di Betun Malaka

Spread the love

Selaku Kuasa Hukum Penggugat/pemohon eksekusi Melkianus Conterius Seran S.H.,MH. Kepada Media Ini Menjelaskan

Sebelum pelaksanaan Eksekusi tersebut Panitera Pengadilan Negeri Atambua Johana C. Lekbila, S.IP, S.H, terlebih dahulu membacakan Putusan yang berbunyi Penetapan Eksekusi :Nomor : 2/Pdt.Eks/2023/PN Atb Yo No. 45/Pdt.G/2020/PN Atb Yo No. 66/Pdt/2021/PT Kpg Yo No. 4486 K/Pdt/2022 “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” hal itu disampaikannya di Betun usai Kegiatan Eksekusi Jumat 29 September 2023

Lanjut Melkianus Conterius Seran. Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB, Telah membaca  Putusan Pengadilan Neger Atambua Nomor: 45/Pd. G/2020/PN Atb tanggal 10 Maret 2021, yang amarnya berbunyi sebagai berikut.

Menyatakan eksepsi tergugat I dan II tidak dapat diterima untuk seluruhnya dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya menyatakan bahwa sebidang tanah yang terletak di Dusun Misi, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka seluas lebih kurang 1.300 M? dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 01364, atas nama Marten Bunga, S. Sos dengan batas-batas sebagai berikut , Sebelah Timur berbatasan sekarang dengan Tanah Adriance Yuliana Bunga, tanah Chales Wijaya, tanah Charles Wijaya dahulu dengan tanah Marten Bunga, (Penggugat), tanah Yosef Mesak Halie Leim dan tanah Yosef Mesak Haliem Leim;

Utara berbatasan dengan jalan raya Barat berbatasan dengan tanah Marthen Bunga (Penggugat) dan tanah Drs. Yohanes Bere

Selatan berbatasan dengan tanah Yosefina Seran, Adalah Hak Milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01364 tahun 2020

Menyatakan bahwa tanah sengketa yang dikuasai Tergugat I seluas lebih kurang 1.236M2 dengan batas-batas :

Utara berbatasan dengan Marten Bunga sekarang dikuasai Tergugat III dan jalan raya.

Selatan berbatasan dengan tanah Yosefina Seran.

Timur berbatasan tanah Marten Bunga (Penggugat), sekarang dikuasai Tergugat Il, tanah Yosef Mesak Haliem Leim, tanah Yosef Mesak Haliem Leim.

Barat berbatasan dengan tanah Marthen Bunga dan tanah Drs. Yohanes Bere Dan yang dikuasai tergugat II, seluas lebih kurang 40 M? dengan batas-batas :

Utara berbatasan dengan jalan raya. Selatan berbatasan dengan tanah Marten Bunga (Penggugat) sekarang dikuasai Tergugat I, Timur berbatasan dengan tanah Adriance Yuliana Bunga, tanah Carles Wijaya, tanah Charlses Wijaya dahulu dengan tanah Marten Bunga (Penggugat)Barat berbatasan dengan tanah Marten Bunga (Penggugat) sekarang

Demikian juga tergugat Ill menguasai seluas lebih kurang 24 M?- dengan batas-batas :

Utara berbatasan dengan jalan raya Selatan berbatasan dengan tanah Marten Bunga (Penggugal) sekarang dikuasai Tergugat

Timur berbatasan dengan tanah Marten Bunga sekarang dikuasai Tergugat I

Barat berbatasan dengan tanah Marten Bunga (Penggugat) Adalah hak milik Penggugat Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I,|l dan tergugat IlI yang menguasai tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melawan hak memerintahkan Kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera meninggalkan dan mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dan kalau perlu dengan bantuan polisi atau pihak yang berwajib karena para Tergugat tidak berhak atas tanah senaketa tersebut;

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para Tergugat mengajukan verzet, banding ataupun kasasi Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan hingga kini ditaksir sebesar Rp. 5.829.000,00(lima juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) Yo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 66/PDT/2021/PT Kg tanggal 28 Juni 2021, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

Mengadili, Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Atb tanggal

10 Maret 2021 vang dimohonkan banding, Menghukum Pembanding semula Tergugat I serta Turut Terbanding I semula tergugat I/ dan turut terbanding Il semula tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 4486 K/Pdt/2022 tanggal 19 Desember 2022, sebagai berikut

Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi SELFIN VERONIKA BUNGA tersebut;

Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Ro. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 2/Pen.Anm/Pdt.G/2023/PN Att yo Nomor 45/Pdt. G/2020/PN Atb tanggal 10 Agustus 2023 tentang Aanmaning/tegoran; 3 Berita Acara aanmaning/tegoran tanggal 21 Agustus 2023;

Surat permohonan eksekusi dari Kuasa Pemohon eksekusi, tanggal 12 Juli 2023 dan tanggal 4 September 2023, yang pada pokoknya mohon agar putusan dalam perkara tersebut dilaksanakan, para Termohon Eksekusi telah lewat 8 (delapan) hari setelah diberikan Menimbang, bahwa teguran/ teryata tidak melaksanakan/memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Atb tanggal 10 Maret 2021 yo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 66/Pdt/2021/PT KPG tanggal 28 Juni 2021 yo Putusan Kasasi Mahkaman Agung RI Nomor 4486 K/Pdt/2022 tanggal 19 Desember 2022 antara MARTEN BUNGA, S.SOS (Penggugat / Pemohon eksekusi).

Demikian juga tergugat Ill menguasai seluas lebih kurang 24 M? dengan batas-batas :

Selatan berbatasan dengan tanah Marten Bunga (Penggugat) sekarang dikuasal Tergugati Timur berbatasan dengan tanah Marten Bunga sekarang dikuasai Tergugat I o Barat berbatasan dengan tanah Marten Bunga (Penggugat)Adalah hak milik Penggugat

Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I,ll dan tergugat IlI yang menguasai tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melawan hak Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera meninggalkan dan mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dan kalau perlu dengan bantuan polisi atau pihak yang berwajib karena para Tergugat tidak berhak atas tanah sengketa tersebut.

Menyatakan putusan in dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para Tergugat mengajukan verzet, banding ataupun kasasi , Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan hingga kini ditaksir sebesar Rp. 5.829.000,00(lima juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), Yo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 66/PDT/2021/PT Kg tanggal 28 Juni 2021, yang amarya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Atb tanggal 10 Mart 2021 yang dimohonkan banding Menghukum Pembanding semula Tergugat I serta Turut Terbanding I semula tergugat Il dan turut terbanding II semula tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), Yo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 4486 K/Pdt/2022 tanggal 19 Desember 2022, yang amarya berbunyi, Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi SELFIN VERONIKA BUNGA tersebut Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi seiumlah Ro. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

 

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 2/Pen.Anm/Pdt. G/2023/PN Atb yo Nomor 45/Pdt. G/2020/PN Afb tanggal 10 Agustus 2023 tentang Aanmaning/tegoran,

Berita Acara /teguran tanggal 21 Agustus 2023;

Surat permohonan eksekusi dari Kuasa Pemohon eksekusi, tanggal 12 Juli 2023 dan tanggal 4 September 2023, yang pada pokoknya mohon agar putusan dalam perkara tersebut dilaksanakan para Termohon Eksekusi telah lewat 8 (delapan) hari setelah diberikan Menimbang, bahwa teguran aanmaning ternyata tidak melaksanakan/memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 45/Pdt. G/2020/PN Af tanggal 10 Maret 2021 yo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 66/Pdt/2021/PT KPG tanggal 28 Juni 2021 yo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4486

K/Pdt/2022 tanggal 19 Desember 2022 antara MARTEN BUNGA, S.SOS (Penggugat / Pemohon eksekusi), lawan SELFIN VERONIKA BUNGA (Pengaugat 1 / Termohon elsekui 1) dan MUNTAR GOZALL, DK (Para Tergugat / Para Turut Termohon Eksekusi).

 

Menimbang, bahwa permohonan eksekusi tersebut adalah berdasarkan hukum dan curup beralasan, oleh karena itu patut dikabulkan, Memperhatikan Pasal 208 ba dari undang – undang yang bersangkutan.

 

MENETAPKAN:

Mengabulkan permohonan eksekusi dari Pemohon eksekusi tersebut :

Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Alambua alau jika berhalangan dapat diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa dan dapat dipercaya untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan Neger Atambua Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Atb tanggal 10 Maret 2021 vo Putusan Penaadilan Tinggi Kupang Nomorn66/Pdt/2021/PT KPG tanggal 28 Juni 2021 yo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4486 K/Pdt/2022 tanggal 19 Desember 2022 antara MARTEN BUNGA, S.SOS (Penggugat /

Pemohon eksekusi) lawan SELFIN VERONIKA BUNGA (Penggugat 1 / Termohon eksekusi 1) dan  MUHTAR GOZALI, DK (Para Tergugat / Para Turut Termohon Eksekusi). Beber Conterius Seran S.H.,MH.

 

Hadir dalam Pengeksekusian tersebut , Kepala Bagian Operasi Polres Malaka AKP Imanual Ferdinand Sabaneno, Personel Polsek Malala Tengah dan Polres Malaka, Penggugat/pemohon eksekusi

Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.

Panitera Johana C. Lekbila, S.IP, S.H, Panmud Perdata Robertus Y. Haekase, S.H Panmud Pidana Konstantinus Nahas, S.H , Panitera Pengganti Yesaya Mantolas, S.H,

Personil yang Tersprint dalam pelaksanaan Eksekusi. Jursita , Junita Timutang, S.H, Jurusita, Buce R. Susak, Koralus Kiik, Eko Aji Prastiyo Nabil makarim, Fransiskus mau bere, Adriano correa,

Editor Edi .S.

Sumber Hen

 

 

About Post Author