Pastikan Terpeliharanya Roda Pemerintahan, Bupati Malaka Ambil Sumpah 7 Penjabat Kades
Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH.,MH, Mengambil Sumpah dan Mengangkat 7 Penjabat Kepala Desa (Kades) bertempat di ruang rapat Bupati Jumat 15 September 2023
Dalam instruksi pokoknya mengatakan, penunjukan Penjabat Kepala Desa bertujuan untuk memastikan Terpeliharanya Roda Pemerintahan, Penyelenggaraan Pembangunan di desa tetap berjalan normal sesuai harapan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Aturan Pelaksanaannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik ini mempunyai tugas khusus yaitu mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa di kemudian hari, dan selain empat tugas pokok seorang Penjabat Kepala Desa. yaitu Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, Pembangunan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Terang Bupati Simon Nahak.
Diakuinya bahwa Ada Desa yang Penjabatnya di jabat oleh Camat namun terkadang mengalami kesibukan sehingga saya menggantinya dikarenakan kurangnya perhatian kepada Pelayanan warga Desa
Maka dari itu, lanjut Simon Nahak, Saya mengingatkan kepada pejabat kepala desa yang baru saja dilantik untuk bisa mengemban amanah dengan baik. Hal itu mengingat bahwa anda adalah pemimpin yang diharapkan dapat membuat kemajuan di Desanya, Penjabat Desa dituntut untuk bisa bekerja penuh sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Sebagai Abdi Negara Jadilah Pelayan masyarakat yang baik, jangan masyarakat memerlukan anda, anda tidak berada di tempat kalau masyarakat telpon Harus diangkat jangan suruh istri, anak atau orang lain mengangkat telpon. tegas Bupati Simon Nahak
Ditambahkannya Kepada Kepala Dinas PMD diminta berkoordinasi dengan Pak Sekda agar segera mempersiapkan panitia pelantikan kepala Desa Bonetasea karena kepala desa definitif setelah dilantik meninggal dunia Tutup Simon Nahak
7 Nama Penjabat Kepala Desa yang dilantik
1. Penjabat Kepala Desa Sisi Blasius Nahak, Pelaksana pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka
2. Penjabat Kepala Desa Muke, Amandus Atok, Kepala Bidang Konsumsi Dan Ketahanan Pangan Pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Malaka
3.Penjabat Kepala Desa Wederok , Rinolbertus Yoseph Klau, Pelaksana Pada Sekretariat Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Malaka
4. Penjabat Kepala Desa,Kereana Acacio Clara Rut Monteiro,Kepala Seksi Ketertiban Pada kecamatan Botin Leobele
5.Penjabat Kepala Desa Bonibais, Markus Bau, Penyuluh Lapangan Dinas PPPKB-PPA Kabupaten Malaka
6. Penjabat Kepala Desa Lakekun Barat ,Serafin Pires, Kepala Bidang Koordinasi Perencanaan Kerjasama pada Fasilitasi Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Malaka
7. Penjabat Kepala Desa Bone Tasea Simon Bere, Pelaksana pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Malaka.
Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sisi, Penjabat Kepala Desa Muke, Penjabat Kepala Desa Wederok, Penjabat Kepala Desa Bonibais, Penjabat Kepala Desa Kereana, Penjabat Kepala Desa Lakekun Barat Dan Penjabat Kepala Desa Bone Tasea sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini,
Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum 1 untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas, wewenang kewajiban dan hak sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua, Penjabat Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu diangkat dengan masa jabatan selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelantikan;
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa masing-masing Desa sesuai lampiran Keputusan ini
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari penetapannya ternyata terdapat kekeliruan .
(Edi S)