20 April 2024

Pemkab Lamsel Berikan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Guru Honorer, Seperti Ini Alasannya

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung pada dunia pendidikan dalam memberikan jaminan kesehatan serta kematian kepada tenaga pendidik sebagai bentuk apresiasi dalam memajukan kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan.

Atas dasar itulah, Pemkab Lamsel melalui Dinas Pendidikan melakukan  penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Ketenangakerjaan di Ruang Kerja Setdakab Lampung Selatan, Kamis (13/10/2022).

Dirilis www.lampungselatankab.go.id Penandatanganan tersebut langsung ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jamhur bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan.

Diketahui, Penandatanganan PKS antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan Kesepakatan Program Jaminan Kecelakaan Dan Jaminan Kematian bagi guru honorer penerima insentif di Kabupaten Lampung Selatan.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada dunia pendidikan dalam memberikan jaminan kesehatan serta kematian kepada tenaga pendidik sebagai bentuk apresiasi dalam memajukan kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan.

“Hal ini merupakan bentuk apresiasi kepada para guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan dan juga merupakan bentuk perhatian terhadap dunia pendidikan yang kami utamakan Kesejahteraannya,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan menyampaikan, tujuan perjanjian kerja sama ini untuk terwujudnya penyelenggaraan kepesertaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi guru honorer penerima insentif yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan, dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Jaminan kecelakaan kerja merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat dan pulang kerja. Jaminan kematian diperlukan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,” ucapnya.

Sulistijo menuturkan, sebanyak 4.466 guru honorer yang nantinya akan menerima BPJS Ketenagakerjaan, yang masuk dalam kesepakatan program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian bagi guru honorer penerima insentif di Kabupaten Lampung Selatan.

“Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengikutsertakan guru honorer penerima insentif yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 4.466 orang, sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. (Red)

About Post Author

Tinggalkan Balasan