2 Mei 2024

UPT.Penda Wilayah Sumtim, Gencar Sosialisasikan Perpanjangan Pergub Keringanan PKB

0
Spread the love

libasmalaka.com- UPT.Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur, gencar mensosialisasikan Peraturan Gubernur NTT Nomor 92 Tahun 2022, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, kepada masyarakat di seluruh Wilayah Kabupaten Sumba Timur.

Sosialisasi dilakukan sejak awal pemberlakuan yaitu dari tanggal 1 September 2022, baik melalui penyebaran stiker dan leaflet di tempat – tempat keramaian, melalui media sosial, penyampaian informasi keliling menggunakan pengeras suara dan juga melalui mimbar – mimbar agama, menggandeng para Tokoh Agama di Wilayah Kabupaten Sumbaa Timur.

Hal ini disampaikan Kepala UPT.Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare,SS didampingi Kasubag Tata Usaha Ferdienson Evlison Jara, SSTP, Kasie Penetapan Elisabeth Kahi Oy, SH, Kasie Verifikasi Rosalin A.Radja Ga, A.Md di sela- sela.persiapan Tim Samsat Keliling di Kecamatan Lewa dan kegiatan Sosialisasi pelayanan langsung Pajak kendaraan di Pasar Matawai dan Maujawa di Kota Waingapu.

Okto Mare menambahkan bahwa hasil dari gencarnya sosialisasi tersebut, dibuktikan dengan adanya peningkatan penerimaan dalam beberapa hari terakhir ini. Artinya bahwaipenyebaran informasi, tersampaikan dengan baik kepada semua masyarakat, sehingga masyarakat pemilik kendaraan bermotor memaksimalkan dan mengoptimalkan waktu selama masa perpanjangan keringanan Pajak Kendaraan.

Guna pelunasan pajak tertunggak, terlambat dan proses pengurusan Bea Balik Nama kendaraan ke alamat Kabupaten Sumba Timur, sehingga memiliki tanggungjawab dan berkontribusi untuk kegiatan Pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, menuju Sumba Timur yang maju, NTT Bangkit, NTT Sejahtera.

Putra Maumere Kabupaten Sikka yang juga mantan Kasubag Tata Usaha di Tiga UPT.Penda NTT yaitu Wilayah Flores Timur, Kabupaten Kupang dan Malaka mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor bahwa, ” Sesungguhnya kita harus bangga memiliki kendaraan yang sudah ber alamat Sumba Timur karena secara tidak langsung telah berkontribusi untuk kegiatan pembangunan melalui pajak kendaraan yang dbayar, tandasnya(ok-edi)

About Post Author

Tinggalkan Balasan