Soperda Lamsel No 3 Tahun 2020, Akyas Berharap Masyarakat Tidak Ada Lagi Yang Ribut
Lamsel, www.libasmalaka.com – Anggota DPRD Lampung Selatan Provinsi Lampung Fraksi PKS, M Akyas melakukan sosialisasi peraturan (Sosper) daerah Lampung Selatan No 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Soperda tersebut dilakukan diDusun 2A Desa Karang Anyar Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, dihadiri Ketua BPD Desa Karang Anyar, Jumari dan sejumlah perangkat Desa serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda setempat, Tampak hadir juga Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS,H Puji Sartono, Senin (08/08/202).
Pada kesempatan itu, M Akyas Horas menjelaskan, Kegiatan yang dilakukanya bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan di DPRD Lampung Selatan, Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.
“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” Jelasnya.
Masih dalam penjelasannya, Akyas mengatakan, Anggota DPRD tidak hanya membentuk tapi juga menyosialisasikan Perda terutama Perda Lamsel No 3 Mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.
\”Hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tapi masyarakat juga harus ikut terlibat, Kalau kita perhatikan, sekarang masih marak perang kelompok dan sebagainya. Makanya, perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban bermasyarakat.” Katanya.
Dengan adanya Perda Lampung Selatan No 3 itu, Akyas berharap tidak ada lagi masyarakat yang ribut.
“Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini,” Katanya lagi.
M, Akyas juga menekankan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.
“Ini menyangkut jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” Pungkasnya . (Red)
