UPT.Penda NTT Wilayah Malaka Gencar sosialisasi Kebijakan Amnesty Pajak Kendaraan Bermotor 

0
Spread the love

UPT.Penda NTT Wilayah Kabupaten Malaka gencar melakukan sosialisasi sekaligus memberikan kesadaran kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Malaka untuk memanfaatkan pemberlakuan Kebijakan Gubernur NTT tentang Pembebasan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN – KB), sekaligus pemberian Diskon pokok  pajak sebesar 20 persen, bagi kendaraan yang mutasi ke dalam Wilayah Nusa Tenggara Timur dan juga semua Kendaraan di Wilayah NTT khusus Angkutan Umum/ orang, Pemberlakukan kebijakan tersebut sejak 20 Juni sampai dengan 31 Juli 2022.

\"\"

Sosialisasi tersebut, bersamaan dengan kegiatan Samsat Pasar yang dilakukan di pasar – pasar tradisional di seluruh Kabupaten Malaka, kegiatan Jemput Bola Pelayanan  (Jempola) dan juga Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang menjadi program unggulan UPT.Penda NTT Wilayah Malaka.

Berkenaan dengan pemberlakuan Kebijakan tersebut, dihimbau  kepada seluruh masyarakat Malaka pemilik kendaraan yang masih beralamat luar NTT, untuk segara melakukan proses mutasi ke dalam Wilayah Provinsi NTT, dengan segera mendatangi Kantor Samsat Malaka yang beralamat di Laran Wehali Kabupaten Malaka, guna melakukan konsultasi dan proses lebih lanjut, karena pemberlakuanya hanya sampai dengan 31 Juli 2022, setelah itu, akan diberlakukan secara normal, tentu membebankan dalam pengurusan dari sisi biaya.

\"\"

Hal ini, disampaikan Kepala UPT.Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Malaka Clara M.F. Bano, SE didampingi Kasubag Tata Usaha Oktavianus Mare, SS dan Tim Samsat Malaka pada Kamis, 7 Juli 2022 di Kantor Samsat Sementara Malaka yang berlokasi di Laran Wehali, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka.

\"\"

Ditambahkan Clara Bahwa dengan Gencar sosilaisasi dan dukungan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Kapolres Malaka para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan segenap masyarakat pemilik kendaraan bermotor, bahwa sesuai Evaluasi penerimaan bulan April sampai dengan Mei 2022, UPT.Penda NTT Wilayah Malaka, menempati posisi ke dua setelah Kota Kupang dari sisi penerimaan Daerah yang bersumber dari Pajak kendaraan Bermotor.

Sedangkan Khusus Kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Malaka, berdasarkan data telah menunjukan tingkat kesadaran dan ketaatan yang sangat baik, dibuktikan dengan menurunnya angka tunggakan pajak yang sangat fantastis. Hal ini dapat menjadi contoh untuk daerah lain di NTT bahwa sesungguhnya, kendaraan Dinas menjadi tauladan bagi kendaraan milik masyarakat lainnya untuk lebih sadar dan taat pajak.

Sementara Kasubag Tata Usaha Oktavianus Mare, SS ketika diminta komentarnya mengatakan bahwa ini kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang masih beralamat luar Wilayah NTT yang ada di Malaka,  diharapkan agar segera melakukan proses mutasi ke Wilayah Malaka, sehingga memiliki tanggungjawab dan berkontribusi langsung untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Rai Malaka.

Jangan Bangga memiliki kendaraan tapi masih beralamat Luar Wilayah NTT, namun kita harus bangga memiliki kendaraan  beralamatkan di Malaka, karena Pajak kendaraannya dibayar untuk pembangunan NTT dan Malaka menuju Malaka Maju, NTT Bangkit, NTT Sejahtera, tuturnya.(Ok/Ed)

Tinggalkan Balasan