Pemdes Sidomakmur Akan Lakukan Perubahan KPM BLT DD, Seperti Ini Ungkapan Budi Raharjo
Lamsel – www.libasmalaka.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Sidomakmur Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung akan lakukan perubahan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) tahun anggaran 2022
Hal itu pun diungkapkan Kepala desa (Kades) Sidomakmur Budi Raharjo kepada pewarta media ini di balai desa setempat, Kamis (09/06/2022).
Diungkapkanya, Sebanyak 97 KPM BLT DD yang telah menerima dana BLT DD terhitung bulan Januari – Juni 2022 akan dirubah KPM nya.
\”Jadi Dibulan Juli – Desember 2022 KPMnya sudah berubah namun jumlah KPM nya tidak berubah, hanya KPM nya saja, Tujuannya pemerataan di warga, Jadi warga yang belum mendapatkan BLT DD akan kita berikan juga, tentunya warga yang memenuhi kriteria, kalau jumlah KPM nya tetap namun KPM nya saja yang berubah,\” Ungkapnya.
Lanjutnya, BLT DD merupakan program Pemerintah Pusat dan bantuan tersebut tidak lain diberikan untuk memulihkan ekonomi di masa pandemi covid-19 maka dari itu Pihaknya akan lakukan pemerataan penerimaanya dengan cara perubahan.
\”Perubahan akan kita lakukan itu pun tidak semua dan hanya beberapa saja serta harus layak penerimanya, nantinya RT dan Kadus yang mengecek langsung siapa KPMnya yang layak, setelah itu kita Musyawarahkan bersama BPD di musyawarah desa khusus (Musdesus),\” Katanya.
Budi juga menuturkan, Dengan adanya perubahan KPM BLT DD, Pihaknya telah menerangkan kepada KPM disaat pihaknya akan memberikan dana BLT DD.
\”Sebelumnya kami juga sudah menerangkan kepada KPM bahwa kami akan mengadakan perubahan KPM dengan tujuan agar ada pemerataan, dan KPM pun menerima rencana kami itu,\” Tuturnya.
Masih dalam ungkapanya, Budi mengatakan, Dengan adanya peraturan DD 40% dari pagu anggaran untuk BLT dirinya tidak merasa keberatan dengan peraturan tersebut.
\”Saya sama sekali tidak keberatan adanya peraturan itu, kenapa, Karena warga bisa merasakan bantuan dari pemerintah selain PKH dan BPNT, bagi mereka yang tidak mendapatkan PKH dan BPNT yah dapat BLT DD ini,\” Katanya lagi.
Diakhir ungkapanya, Budi Raharjo berharap kepada warganya untuk dapat mengerti dan memahami jika Pemerintah desa tidak dapat melaksanakan pembangunan.
\”Yah karena adanya peraturan ini jadi kita tidak dapat melaksanakan pembangunan karena semua sudah di atur baik yang 20% ketahanan pangan, 40% BLT, 8% pencegahan Covid-19, harapan saya warga dapat memahami kita, terutama kepada saya pribadi karena visi dan misi saya belum bisa saya laksanakan,\” Tutup Budi. (Saf)
