Bahas RDTR  Kawasan Pariwisata Terpadu Bakauheni DI Jakarta, Bupati Nanang Jelaskan Ini..

0
Spread the love

Jakarta, www.libasmalaka.com –  Salah satu tujuan penataan ruang RDTR yakni mewujudkan kawasan pariwisata terpadu Bakauheni sebagai pintu gerbang Kepariwisataan pulau sumatera yang berbasiskan waterfront ecotourism yang bertumpu pada prinsip pembangunan berkelanjutan dan mitigasi bencana.

Hal tersebut disampaikan Bupati Lampung Selatan Lamsel Provinsi Lampung, Hi. Nanang Ermanto saat menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Terpadu Bakauheni yang berlangsung di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City Hotel, DKI Jakarta, pada Senin (7/3/2022).

Dirilis www.lampungselatankab.go.id
Hadir dalam kesempatan tersebut, Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Abdul Kamarzuki, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Anggota DPRD Lampung Selatan Waris Basuki, Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin, Kepala Bappeda Aryan Saruhiyan, serta Plt. Kepala Dinas PU&PR Hasby Aska.

Dalam paparannya, Bupati Nanang menjelaskan, Mewujudkan Ruang Kabupaten sebagai Pintu Gerbang Investasi Provinsi yang berbasis pada Kawasan Pertanian, Perikanan, Pariwisata, serta Industri yang terintegrasi dan bersinergi dengan perwujudan pembangunan yang berkelanjutan merupakan tujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung  Selatan.

Menurutnya, Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011-2031.

Masih dalam penjelesanya, Orang nomor satu di Lamsel itu juga mengatakan, Kabupaten Lampung Selatan memiliki nilai stategis secara ekonomi serta sangat potensial untuk berinvestasi.

“Lampung Selatan memiliki potensi yang luar biasa, baik di sektor perikanan, kehutanan, industri pengolahan, maupun pariwisata. Terlebih di Bakauheni akan dijadikan sebagai kawasan wisata terpadu, Bakauheni Harbour City,” kata Nanang Ermanto.

Kembali Bupati Nanang menjelaskan, Pengembangan kawasan Bakauheni Harbour City sesuai amanat Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional Kawasan Terintegrasi Bakauheni.

Hal itu juga ditunjang dengan terminal umum di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni sebagai tempat penyeberangan orang dan barang dari pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau sebaliknya.

Selain itu, sektor pertanian, kehutanan, perikanan dan industri pengolahan  juga memiliki potensi yang cukup menjanjikan di Kabupaten Lampung Selatan.

“Jadi tidak salah dan tidak perlu ragu para investor untuk menanamkan investasinya di Lampung Selatan,” pungkasnya. (Red).

About Post Author

Tinggalkan Balasan