20 April 2024

Terkait Propaganda Isu Miring Rakor Program BPNT Malaka Tegaskan Tujuh Rekomendasi

0
Spread the love

libasmalaka.com- Propaganda isu miring menghantam pengelolaan Program Bantuan Pangan Tunai (BPNT) Sembako di Kabupaten Malaka. Rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan Program BPNT Sembako di Kabupaten Malaka Tahun 2021 telah berlangsung di aula pertemuan Kantor Desa Bakiruk Kecamatan Malaka Tengah, Kamis (25/11/21). Ada tujuh rekomendasi yang ditegaskan dalam rakor yang melibatkan Perum Bulog Divre Atambua, BRI Cabang Betun, e-Warung atau agen BRILink selaku penyalur sembako BPNT dan tenaga pelaksana program.

Tujuh rekomendasi itu dihasilkan berdasarkan penyampaian materi di antaranya arahan umum Kadis Sosial Kabupaten Malaka, Folgentius Bere Fahik, S. Pd, M.A.P, Kepala BRI Unit Betun, Dionisius Bere dan Pimpinan Cabang Perum Bulog Divre Atambua, Naomi dan disusul dengan diskusi dan tanya jawab. Adapun rekomendasi tersebut, yakni, pertama, semua pihak yang terlibat pelaksanaan Program BPNT Sembako Kabupaten Malaka berkewajiban menaati seluruh ketentuan yang diperintahkan dalam setiap rujukan aturan yang dikeluarkan Kementerian Sosial RI.

Kedua, Prinsip 6 (enam) Tepat yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Kualitas, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi, yang tertuang dalam Permensos nomor 05 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai Sembako wajib dijalankan Pelaksana Program BPNT Sembako Kabupaten Malaka. Ketiga, pemilihan Bulog Divre Atambua sebagai penyedia komoditas BPNT merupakan kesepakatan antara E-Warung dan Perum Bulog Divre Atambua sesuai surat Edaran dari Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/MS/K/07/2019, Tanggal 15 Juli 2019 Perihal Perum Bulog sebagai penyedia komoditas BPNT.

Keempat, Dinas Sosial sebagai dinas teknis pelaksana Program BPNT Sembako di Kabupaten wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan Program BPNT sembako sehingga berjalan dengan lancar dan aman sesuai ketentuan yang berlaku. Kelima, peran instansi pelaksana Program BPNT Sembako di Kabupaten Malaka dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Perum Bulog Divre Atambua, BRI Cabang Atambua dan BRI Unit Betun yang ada di Kabupaten Malaka perlu terus ditingkatkan sesuai kewenangannya masing-masing agar semakin memantapkan pelaksanaan program BPNT sembako di Kabupaten Malaka.

Keenam, menyikapi berita media yang menyoroti pelaksanaan Program BPNT Sembako saat ini maka peserta rapat yang menggunakan beras Perum Bulog Divre Atambua untuk melayani Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BPNT Sembako di Kabupaten Malaka, menyatakan berita tersebut bukan bersumber dari e-warung sebagai pelaksana dan penyalur program BPNT.

Isi berita-berita tersebut banyak mengandung informasi yang tidak benar seperti harga, kualitas beras Bulog yang jelek, rasa beras yang tidak enak sehingga perlu diklarifikasi. Sampai saat ini, tidak satu pun e-warong atau agen BRILink yang menggunakan beras jenis Premium yang bersumber dari Bulog melakukan protes dan KPM BPNT Sembako pun tidak pernah mempermasalahkan kualitas atau rasa beras yang diterima. Ketujuh, Perum Bulog Divre Atambua memberikan kesempatan kepada semua mitra Rumah Pangan Kita (RPK) untuk mengambil langsung beras di Bulog Divre Atambua Stapel Jenilu-Atapupu dengan ketentuan menaati semua syarat yang disepakati bersama Bulog dan RPK. (tim)

About Post Author

Tinggalkan Balasan