19 April 2024

Merasa Dirugikan Endang Sidin Klarifikasi Pemberitaan di Media Online

0
Spread the love

libasmalaka.com- Dalam rilis tertulisnya Endang Sidin yang juga berprofesi sebagai wartawan meberikan klarifikasi Hak jawab terkait pemberitaan yang di tulis oleh media ini beberapa waktu lalu,

Dalam rilis disampaikan
” Dengan ini saya menyampaikan bahwa dalam menulis Berita saudara Wartawan Media libasmalaka.com(DANCE HENUK ) diduga secara sengaja telah melakukan pemberitaan secara sepihak dan bertubi tubi tanpa adanya konfirmasi terhadap saya selaku subyek yang disebutkan dalam pemberitaan,

“Bahwa apa yang di sampaikan dalam berita terkait adanya saya meminta pasir untuk di antar kepada wakapolres Rote Ndao dan Mencatut Nama Wakapolres Rote Ndao sangatlah tidak BENAR dan itu FITNAH , saya tidak pernah mencatut nama Wakapolres Rote Ndao Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, SH seperti yang diberitakan,

“Yang SESUNGGUHNYA adalah ,Saya ditawarkan oleh saudara Agustinus Medah untuk membeli pasir dan saya mengiayakan dengan rincian  harga pasir senilai 300 ribu
Dan pengantian BBM(solar) 200 ribu sehingga total 500 ribu rupiah
Dan pasir tersebut disumbangkan ke rumah Ibadah(Pura)

Selanjutnya mengenai
Surat yang beredar yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Mukekuku  Desri Hengky suki,yang disaksikan oleh saudara babinkamtibmas desa mukekuku  Bripda Amandus Mario yang menyatakan  bahwa menurut Keterangan Saudara Agustinus Medah bahwa saya  mencatut nama Wakapolres Rote Ndao diduga FITNAH dan tidak BENAR.

Dasar surat itulah  saya kemudian melaporkan Babinkamtibmas desa Mukekuku saudara Bripda Amandus mario ke Se Paminal polres Rote Ndao
Tgl 7oktober 2021
Selanjutnya atas pertimbangan dan kesepakatan serta mediasi yang dilakukan oleh Sie- Propam Polres Rote Ndao ,proses tersebut dilakukan secara damai dan saya diminta untuk memaafkan saudara Babinkamtibmas Desa Mukekuku atas kelalaian yang dilakukan

Selain itu juga dalam kesepakatan pada Sie Paminal Polres Rote Ndao yang dipimpin Oleh Bripka Suryadi, babinkamtibmas desa Mukekuku Bripda  Amandus Mario menyangupi untuk memulihkan nama baik Wakapolres Rote Ndao
Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, SH dan nama baik Saya Endang Sidin di desa Mukekuku.

Selanjutnya Terkait pemberitaan mengenai adanya siaran langsung di Ruang Penyelidikan saat saya di Periksa Itu adalah hal yang sangat tidak benar
Karena pada saat itu bukan pada kontex pemeriksaan oleh penyidik

Endang Sidin meminta kepada wartawan media ini untuk dibersihkan namanya,

“Selanjutnya saya meminta agar media membersihkan nama baik saya karena telah membuat berita tanpa
Konfirmasi dengan saya pintanya.(Red)

Nama : Endang Sidin
Pekerjaan : Wartawan
Alamat      :Lekunik Blok B No 4 Kecamatan :  Lobalain
Kabupaten Rote Ndao.
NO : 081337308281
Pekerjaan : Wartawan.

Berita sebelumnya.
www.libasmalaka.com/2021/10/27/propam-polda-ntt-diminta-segera-periksa

www.libasmalaka.com/2021/10/26/video-siarang-langsung-di-ruangan-penyidikan-polres-rote-ndao-viral-penyidik-dan-pelapor-akan-diberi-teguran/

www.libasmalaka.com/2021/10/26/pengamat-desak-polres-segera-proses-hukum-oknum-wartawati-pencatut-nama-wakapolres-rote-ndao/

www.libasmalaka.com/2021/10/25/dr-yanto-proses-hukum-orang-yang-mencatut-nama-perwira-di-polres-rote-ndao/

About Post Author

Tinggalkan Balasan