Dukung Program Pemerintah Polsek Malaka Tengah Jadikan Bukti Vaksin Persyaratan Pelayanan

0
Spread the love

libasmalaka.com- Dalam rangka mendukung program pemerintah Polsek Malaka Tengah Polres Malaka menjadikan bukti Vaksin sebagai salah satu persyaratan pelayanan administrasi. Hal itu di ungkap Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH S.IK melalui Kapolsek malaka tengah IPTU I Wayan Budiasa SH. Disela  melayani masayarakat di mako Polsek Malaka tengah wehali betun ibukota Kabupaten malaka provinsi Nusa Tenggara Timur selasa(12/10/2021)

Menurut Iptu Wayan Pengurusan administrasi meliputi SKK ( Surat Keterangan Kehilangan ) dan surat rekomendasi SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kriminal )  Hal ini sesuai amanat Prepres No 14 Tahun 2021 atas pengganti Prepres Nomor 99 tahun 2020 tentang Vaksin

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161210/perpres-no-14-tahun-2021

\”Kami berharap masyarakat yg memenuhi syarat untuk laksanakan Vaksin.

\”Vaksin adalah upaya negara dalam melindungi masyarakatnya dari ancaman pandemi Covid-19 dan demi tercapainya kekebalan komunitas atau herd immunity,
Dengan diberlakukannya ketentuan tersebut kami berharap masyarakat dapat mendukung program pemerintah.

Bagi masyarakat yang tidak membawa bukti Keterangan sudah menerima Vaksin dikenakan Sanksi Administrasi, penundaan bantuan sosial dan Denda. ujar Kapolsek Wayan.(Es)

Tinggalkan Balasan