29 April 2024

Zamroni Tanggapi Aksi Premanisme Oknum Ormas Yang Dilaporkan ke Polres Lamsel

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com –  Kuasa hukum Tukino (32) korban penganiayaan oleh sekelompok oknum Ormas di komplek kegiatan pembangunan Kalianda Fair pada Sabtu 25 September 2021 tegaskan tidak permasalahkan kegiatan control sosial yang dilakukan oleh oknum ormas tersebut.

Hal itu disampaikan Pengacara dari kantor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), Zamroni SH Kuasa Hukum Tukino diruang kerjanya, Minggu (26/09/2021).

Menurut Zamroni, Yang dipermasalahkan adalah etika, sikap dan tata krama dalam melaksanakan kegiatan control sosial tersebut yang bersikap arogan dan bergaya premanisme.

“Gak ada itu yang melarang. Tapi ini kan masalahnya oknum ormas itu bergaya premanisme. Menurut klien saya, oknum  anggota ormas itu mengintimidasi, menjewer bahkan menjabak rambut korban. Tindakan apa itu kalau bukan premanisme. Apa tidak sebaiknya dilakukan dengan cara santun dan baik-baik,” Ungkapnya.

Zamroni katakan, Pemerintah Pusat melalui presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri agar segera memberantas segala tindakan premanisme oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan ormas, LSM, bahkan organ seperti Polri dan TNI.

“Masalah premanisme ini sudah menjadi atensi khusus Presiden Jokowi ke Polri untuk jangan pernah memberikan ruang bagi aksi premanisme,” Katanya.

Zamroni terangkan, Permasalah itu telah dilaporkan ke pihak yang berwajib, dalam hal ini adalah Polres Lampung Selatan.

“Saya yakin dan percaya penyidik polres Lampung Selatan akan bekerja profesional, adil, objektif dan proporsional. Karena itu, masalah ini kita serahkan semuanya untuk dilakukan proses hukum. Agar tidak menjadi preseden negatif kedepannya,” Tukasnya.

Terkait dengan masalah kegiatan pembangunan Kalianda Fair yang sumber dananya dari program CSR (Corporate Social Responsibility), hal ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah komitmen pelaku usaha untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

“Sesuai dengan PP Nomor 47 tahun 2012 tentang TJSL PT, anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan dimuat dalam laporan tahunan perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS,” pungkasnya. (Red/saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan