19 April 2024

HUT RI Ke-76,10 Napi di Lapas kelas II B Sekayu Menerima Remisi Langsung Bebas

0
Spread the love

MUBA-libasmalaka,com-Momen perayaan kemerdekaan Republik Indonesia selalu menjadi penantian para narapidana,Sebab, HUT RI yang diperingati pada 17 Agustus 2021 , dibanjiri dengan remisi atau pemotongan masa tahanan bagi para narapidana

Seperti halnya, Narapidana (Napi) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Tahun ini Lapas IIB Sekayu memberikan remisi bagi napi yang memenuhi persyaratan umum tahun 2021.

Kepala lapas kelas IIB Sekayu,Jhonny H.Gultom A,Md IP., Sos, MH mengatakan tahun ini, Jumlah usulan yang memenuhi syarat remisi umum 2021
Sebanyak 685 orang

” Ada 22 orang yang mendapat remisi pada 17 agustus 2021, namun 11 orang napi diantaranya masih tertunda karena masih harus menjalani subsider. Jadi untuk yang bebas langsung yakni 10 orang,” ungkap Jhonny kepada Awak Media, Minggu (15/8).

Dikatanya,untuk yang mendapat remisi normal 557 orang RU 1 sebanyak 545 dan RU II Sebanyak 12 orang,,selain remisi Normal, ada juga napi yang menerima remisi PP 99 untuk jumlahnya senndiri yakni sebanyak 128 orang. Untuk remisi 1 sebanyak 118 orang dan remisi II sebanyak 10 orang.

“Untuk jumlah yang tidak memenuhi syarat RU 2021 ada sekitar 216 orang remisi normal : 46 orang ( belum menjalani pidana selama 6 bulan)
revisi PP 99 : 167 orang ( tidak ada jc /belum 1/3 menjalani pidana”terangnya.

Lanjutnya,untuk Jumlah total katagori remisi normal tahun 2021 ini sebanyak 606 orang dan untuk jumlah total katagori remisi PP 99 sebanyak 297 orang. Sementara untuk isi Lapas saat ini sebanyak 1093 orang , napi sebanyak 901 orang, untuk tahanan Sebanyak 192 orang

“Pemberian remisi, nantinya akan dilaksanakan di pemda secara pwrwakilan, mengingat kondisi pamdemi covid 19 saat ini masih mewabah. Melalui remisi ini, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan,”tukasnya.,,(Alamsyah/ril)

About Post Author

Tinggalkan Balasan