Klarifikasi Di Dinas P&K Malaka Ketua Yapenkris Akui Secara formal SMPK di Taaba Belum Ada

0
Spread the love

libasmalaka.com – Secara formal Sekolah Menengah Tingkat pertama Kristen (SMPK)  yang berada di Desa Taaba Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur itu belum pernah ada , yang ada adalah Perkumpulan pendidikan yang ada di desa itu bertepatan dengan adaya anak – anak di desa itu yang putus sekolah kemudian melalui SMP Kristen Besikama untuk membuka kelas jauh ,jadi induknya ada di SMP Kristen besikama Kecamatan malaka Barat  jadi intinya secara formal SMP Kristen Taaba belum ada, hanya kelas jauh yang induknya di SMP Kristen besikama,

Demikian diungkap
Ketua Yayasan Pendidikan Kristen (Yapenkris) Polikarpus Kabupaten Belu – Malaka,  Melky Takoy, SH.saat memenuhi panggilan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka Yohanes Klau  ,S.IP, MM, guna mengklarifikasi keberadaan  SMP Kristen Taaba yang sempat Viral di media sosial, Jumat (6/8/2021)

Baja juga

Sekolah Mirip Kandang Sapi Dinas P&K Malaka Bakal Panggil Ketua Yayasan Dan Kepsek SMP Kristen Besikama

Lebih lanjutnya  Melky Takoy menyampaikan, Tujuannya di bukanya kelas jauh itu untuk menjawab kebutuhan 30  anak – anak yang putus sekolah didesa itu, terkait yang memposting  di media sosial yang sempat viral seharusnya tahu secara formal, belum ada proses pendirian gedung ,

Saat ditanya hasil pertemuan bersama Dinas P&K Melky Takoy menjelaskan,
“Sesuai hasil kesepakatan tadi saat ini masih  PPKM, anak anak sekolah masih belajar dirumah, kesempatan ini kami manfaatkan untuk membangun gedung yang standar tempat belajar mengajar(KBM) untuk kelas jauh itu , dan kemungkinan belum gedung permanen tetapi bangunan standar untk KBM, yang bisa memenuhi syarat  timpalnya.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka Yohanes Klau  ,S.IP, MM
Saat di jumpai media ini ditempat yang sama mengatakan,

“Kami menindak lanjuti peninjauan do SMPK Taaba yang sangat memprihatinkan , kiata panggil ketua yayasan dan para pendiri sekolah dan sudah mengklarifikasi terkait sekolah itu  hasil pernyataan dari pihak yayasan mengakui itu bukan gedung sekolah tetapi kelas jauh,

Tetapi disini ,lanjut Yohanes Klau, Kami dari Dinas P&K  tetap memberikan  arahan walaupun kelas jauh menyediakan sarana dan prasarana yang memadai berupa gedung kelengkapan KBM tenaga guru

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Sehinga peserta didik itu mendapatkan pelayanan pendidikan secara maksimal sesuai standar dan pihak Yayasan sudah menyanggupi. Terang Yohanes Klau.(Es)

Editor Ananda Budiman

About Post Author

Tinggalkan Balasan