3 Mei 2024

Dilaporkanya Kades Rajabasa Ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Hermansyah Akan Lapor Balik

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Pasca dilaporkanya Hermansyah, HR Kades Rajabasa Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) oleh beberapa warga setempat ke Kejaksaan Negeri Kalianda Lamsel beberapa waktu lalu akhirnya berbuntut panjang.

Pasalnya, Hermansyah akan melaporkan balik warganya tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik atau Fitnah, Ujaran kebencian dan undang-undang ITE.

Pernyataan itu di ungkapakan Hermansyah Kades Rajabasa kepada pewarta media ini dikediamanya Senin (15/02/2021) Sore.

Dalam pernyataan itu, Hermansyah mengatakan, Beberapa warga yang mengadukan dirinya ke Kejaksaan Negeri Kalianda Lamsel merupakan hal yang menurutnya pitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan ITE.

“Meraka itu barisan sakit hati, Kalau saya tertangkap tangan, iya, diadukan terkait narkoba, kapan saya memakai narkoba, mereka itu hanya melihat photo dan photo itu 5 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjadi Kades, memang didalam photo itu saya, tapi kan saya sudah tidak pakai narkoba,” Tegasnya.

Masih kata Hermansyah, Dirinya menegaskan akan mengambil langkah hukum kepada warganya yang telah mengadukan dirinya ke Kejaksaan Negeri Kalianda Lamsel, serta warga yang meng-upload photo dirinya yang sedang menghisap alat shabu berupa bong.

“Dengan ini saya akan menuntut balik, dan akan melaporkan mereka ke penegak hukum, karena ini pencemaran nama baik pitnah dan undang-undang ITE,” Tegasnya lagi

Masalah pungli di Huntap Hermansyah mempersilahkan pewarta menanyakan warga yang menetap di hunian tetap (Huntap).

“Saya rasa aduan ini adalah pitnah atau pencemaran nama baik, silahkan tanya kepada mereka (penghuni Huntap -Red), mereka saja membuat surat pernyataan kalau saya tidak pungli,” Katanya.

Hermansyah pun menyinggung keluarga penerima manpaat (KPM) BLT DD, pihaknya mengusulkan 120 KPM hanya disahkan oleh BPD 99 KPM,

“Masalah penggunaan dana desa (DD) sudah sesuai mekanisme, LPJ dan juga BLT DD pun melalui musyawarah dan di setujui BPD,” Terangnya.

Selain itu Hermansyah menyebutkan nama warga yang melaporkan dirinya ke Kejaksaan Negeri Kalianda Lamsel diantaranya
saudara Tarmizi mendapatkan BLT DD, saudara Junaidi kami alihkan karena dia sudah mendapatkan bantuan PKH, Saudara Rahman Muslim dia seorang pengusaha Hetchry.

“Bantuan ini berkreteria yang tidak mampu lalu kami bantu dengan bantuan sembako lalu dikembalikan ke RT dan Kadus saya, tidak mau menerima, Aulia Aslam jangankan bicara warga desa Rajabasa baru dua bulan ini dia menjadi warga desa Rajabasa dan tidak berdomisili di desa Rajabasa tetapi berdomisili di desa Banding apa artinya mengutakngatik dengan ketidak kepuasan mereka,” Ketusnya.

Terpisah, Maemunah (50) warga Huntap saat ditanya ada atau tidaknya pihak Pemdes meminta sesuatu pungutan kepada dirinya, dan ketika di tanya ada atau tidaknya unsur paksaan kepada dirinya untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan Hermansyah tidak melakukan pungli dirinya membenarkan bahwa tidak adanya unsur paksaan

“Belum pernah, seperak pun belum pernah, Ga ada,” Jawabnya.

Hal serupa diungkapkan Sahrul (46) Ketua Pokmas II saat dikonfirmasi terkait adanya pungli di Huntap Desa Rajabasa, Ia menerangkan bahwa jangankan pungli untuk melakukan gotong royong saja tidak ada instruksi dari Pemerintah desa (Pemdes)

“Atas kemauan kami secara gotong royong, meratakan jalan saja inisiatif kami, setiap gotong royong pak kepala desa selalu hadir, jadi kami pingin tahu dimana letak punglinya berbentuk apa,” Katanya.

Sebanyak 34 penghuni Huntap membuat surat pernyataan diatas bermaterai, Saat pewarta menanyakan ada atau tidaknya unsur paksaan dari Pemdesa Rajabasa.

“Ga ada paksaan, kami merasa memang ga ada, kami siap untuk mempertanggung jawabkan surat pernyataan tersebut,” Tutupnya. (Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan