18 April 2024

Herman HR Hadiri Musdes Pertanggung Jawaban LPJ Desa Rajabasa Ta 2020

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com –  Hermansyah, H.R Kades Rajabasa Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan hadiri musyawarah desa (Musdes) pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan APBDes P (Perubahan) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Acara digelar di aula Kantor desa Rajabasa, di hadiri, Aparatur desa, Sugeng Kasi Pemerintah Kecamatan Rajabasa, Septa Persibangga Kasi Ekobang Kecamatan Rajabasa, Raden Permata Marga Ketua BPD beserta anggota, M. Yusuf Ketua LPM beserta anggota, serta para tokoh masyarakat setempat, Senin (21/12/2020).

Kades Rajabasa pada sambutannya, mengungkapkan rasa syukur atas terealisasimya Musyawarah Desa, Dalam musyarawah pertanggung lawaban tersebut Pemerintah desa melaporkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Pengunaan ADD dan DD

“Alhamdulillah kami sudah merealisasikan kegiatan kami, sudah bisa dilihat oleh masyarakat apa saja yang kami kerjakan dengan menggunakan ADD dan DD,” Ungkapnya.

Adapun pembangunan yang tertunda atau tidak teralisasi di Karenakan adanya pandemi virus Covid-19 (Corona).

“Banyak hal tertunda seperti pemberdayaan, Karang Taruna maupun kegiatan tataboga, di karenakan adanya wabah Corona, Sampai saat ini pun Pemerintah Pusat hingga Pemdes tidak bosan-bosannya menghimbau masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan,” Ungkapnya lagi.

Masih dalam ungkapanya, Herman meminta maap kepada masyarakat jika ada pembangunan desa yang kurang maksimal, Ia pun mengatakan Rencana pembangunan desa di 2021 diawali dengan musyawarah dusun (Musdus).

“Harapan  jika masyarakat ada masukan atau pun saran maka kami akan terima masukan tersebut. Kami juga mohon maap jika ada pembangunan yang kurang maksimal, insya Allah kedepanya kita akan terus meningkatkan kinerja kita dalam membangun desa,” Harap Hermansyah, HR Kades Rajabasa

Lanjutnya, Sugeng Kasi Pemerintahanan Kecamatan Rajabasa Sugeng, pada sambutannya, menerangkan, musyawarah merupakan suatu amanah undang-undang.

“Hal ini kita fokus pada musyawarah anggaran pertanggung jawaban Pemerintah desa kepada masyarakat, baik kepada BPD maupun masyarakat itu sendiri Dengan transferan,” Terangnya.

Sebagian kewajiban Pemerintah desa untuk membuat laporan realisasi kegiatan pembangunan agar di ketahui oleh masyarakat.

“Pemdes membuat banner realisasi agar masyarakat dapat mengetahui, Pemerintah desa harus tranfaran,” imbuhnya.

Musyawarah desa pertanggung jawaban Anggaran merupakan tranfaran Pemdes kepada BPD dan masyarakat.

“Di setujui atau tidaknya akan ditentukan sama-sama hari ini, melalui Musdes dan melalui LPJ adalah bentuk tranfaran Pemdes kepada BPD dan masyarakat,” Tutup Sugeng Kasi Pemerintahan Kecamatan Rajabasa. (Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan