Majelis Musyawarah Loloskan Himel, Hipni-Istri Sujud Syukur

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Majelis Musyawarah Sengketa Pilkada Lampung Selatan antara pihak pemohon bakal pasangan calon (Bapaslon) Hi Hipni SE – Melin H Wijaya (Himel) dan pihak termohon KPU Lampung Selatan putuskan membatalkan keputusan Ketua KPU Lampung Selatan nomor : 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 tertanggal 23 September memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Berdasarkan ketentuan peraturan bawaslu nomor 2 tahun 2020 kewenangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/kota tentang tata cara penyelesaian sengketa pilkada, majelis musyawarah menilai keberatan pemohon bapaslon Hipni – Melin yang diusung PAN (7), Gerindra (7) dan PKB (4) membatalkan keputusan Ketua KPU Lampung Selatan nomor : 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 tertanggal 23 September,” ujar majelis musyawarah yang dibacakan bergantian oleh Ketua Majelis Hendra Fauzi, Anggota Majelis Wazaki dan Khoirul Anam, Minggu 4 Oktober 2020.

Dalam amar putusannya, majelis musyawarah memerintahkan pihak termohon (KPU Lamsel) untuk menerbitkan SK penetapan paslon Hipni – Melin paling lama 3 hari kalender sejak putusan ini dibuat.

“Memerintahkan termohon (KPU Lamsel) paling lama 3 hari sejak keputusan majelis musyawarah ini diputus dan ditetapkan untuk mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan bapaslon Hipni – Melin menjadi pasangan calon untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2020,” imbuhnya.

Dalam pertimbangan keputusannya, majelis musyawarah menyebutkan Keputusan MK MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

“Berdasarkan kesaksian saksi ahli pidana dibawah sumpah Edi Rifai SH MH menegaskan 5 tahun bagi terpidana percobaan adalah sejak diputuskan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” Sebut Wazaki.

Selanjutnya, bahwa PKPU nomor 9 tahun 2020 bersifat tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai luas. Kemudian sesuai UUD 1945 persamaan hak sesuai UUD 1945. Jaminan hak asasi manusia yang bersifat absolut dan relatif.

Sementara, bakal calon Bupati Lampung Selatan Hipni SE didampingi sang istri Yuti Ramayanti terlihat sujud syukur atas keputusan itu tersebut. “Alhamdulillah ya Allah, Kau tunjukkan jalan kebenaran,” ujar Hipni singkat. (Red)

About Post Author

Tinggalkan Balasan