20 April 2024

Langkah SBS Patut Diapresiasi Utamakan Rakyat Ketimbang Pribadi bangun Rumah Jabatan

0
Spread the love

Keputusan Bupati Perdana,Stefanus Bria Seran(SBS) sebagai Bupati Perdana Malaka untuk menunda pembangunan rumah jabatan Bupati/Wakil Bupati Malaka merupakan keputusan yang sangat cerdas dan bijaksana terutama bagi Kabupaten Malaka yang masih dikategorikan Daerah Otonomi Baru (DOB)

Untuk Kabupaten yang baru mekar (DOB) langkah yang ditempuh Bupati Malaka patut diapresiasi karena lebih mengutamakan kebutuhan rakyat ketimbang kepentingan pribadi  melakukan penghematan keuangan negara selanjutnya memanfaatkan keuangan yang ada untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang lebih penting dan mendesak daripada bangun rumah jabatan.

Dalam berbagai kesempatan Bupati SBS sering menyampaikan kepada publik bahwa tidak elok seorang Kepala Daerah Perdana di DOB tinggal di rumah mewah sementara rakyatnya masih susah karena serba kekurangan.

Hal itu disampaikan Tokoh Masyarakat Kabupaten Malaka, Pius Klau Muti kepada wartawan di Betun, Rabu (30/9-2020)

Dikatakannya, langkah dan kebijakan yang dilakukan Bupati SBS sangat cerdas karena untuk efisiensi dan alasan perhitungan ekonomi lebih menguntungkan rakyat karena banyak penghematan bisa dilakukan dan uang untuk bangun rumah jabatan itu bisa digunakan untuk membangun kebutuhan rakyat yang lebih mendesak.

” Lebih menguntungkan sewa rumah
dibanding dengan membangun rumah jabatan menjadi dasar pertimbangan mengapa Bupati SBS tidak
membangun rumah jabatan pada masa kepemimpinan periode 2016 – 2021 karena rakyat sangat membutuhkan dana untuk membangunan infrastruktur jalan, pembangunan tanggul sungai
untuk hindari banjir, mengalokasikan dana untuk pembiayaan kesehatan, mengalokasikan dana untuk pendidikan para ASN dan non ASN, balik tanah gratis untuk rakyat”

” Apa yang dilakukan SBS itu
membuktikan kepada rakyat bahwa keputusan Pemerintah dan DPR RI untuk mekarkan daerah Kabupaten Malaka adalah keputusan yang cerdas dan benar karena rakyat mendapatkan manfaat yang diperoleh dari kebijakan Pemerintah tersebut”

” Bila kita mau membangun rumah jabatan membutuhkan biaya kurang lebih Rp 15.000.000.00, bila uang ini disimpan di bank dalam bentuk deposito bunganya
minimal 6% pertahun maka akan diperoleh hasil sebanyak Rp 900.000.000 potong pajak 10 % = Rp 90 Juta maka bunga deposito bersih setelah potong pajak sebesar Rp 810 Juta”

” Jadi untuk membayar sewa rumah dinas Bupati selama 5 tahun sudah lebih dari yang dibutuhkan
yaitu: Rp 810,000.000. – Rp 508.000.000 = Rp 302.000.000 (kelebihan dana)

” Dari perhitungan diatas hanya dapat dilakukan oleh mereka yang
paham akan ilmu ekonomi dan terutama berpihak kepada rakyat”

Dijelaskannya, sewa rumah dinas tersebut bila dikaitkan dengan biaya hotel perjalanan dinas Kepala
Daerah selaku Pejabat Negara misalnya di Jakarta per malam berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor : 78 /PMK.02/2019 sebesar Rp 8.720 000  Per malam, artinya biaya hotel semalam di Jakarta biayanya sama dengan untuk sewa rumah dinas Bupati Malaka satu bulan namun Bupati hanya menggunakan 30 persen dari anggaran sewa hotel itu dalam rangka penghematan anggaran daerah”

” Dari contoh -contoh diatas terlihat bahwa kebijakan Bupati SBS sangat pro rakyat karena terjadinya banyak penghematan keuangan daerah(tim-red)

About Post Author

Tinggalkan Balasan