Kelulusan Siswa SMP Di Malaka Tanpa UN Diumumkan Besok 5 Juni SD 15 Juni 2020
Malaka.libasmalaka.com-Kelulusan bagi Siswa Sekolah Menengah pertama(SMP)dan sekolah Dasar(SD) di Kabupaten Malaka segera diumumkan tanpan Ujian Nasional (UN)
Pengumuman SMP dilaksanakan pada tanggal 5.Juni sedangkan SD tanggal 15 Juni 2020.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga (PKPO)Kabupaten Malaka, Yohanes Bria Nahak, S.Sos di Betun, Kamis (4/6-2020)
Menurut Yohanes, Pengumuman kelulusan peserta didik SMP dan SD di Kabupaten Malaka tetap berproses sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, tidak ada masalah karena nilai itu sudah ada dari semester satu sampai semester lima tinggal guru mengolahnya. Sehingga untuk kelulusan tidak ada masalah, karena masing-masing guru sudah mengetahui karakter dan kecerdasan siswanya, sehingga untuk menentukan apakah siswa itu lulus atau tidak, guru sudah mengetahuinya”.
“Mengenai kebijakan pendidikan sesuai Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020, kata mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas PKPO ini, “bahwa Dinas telah menindaklanjuti dengan menginformasikan kepada para kepala sekolah melalui surat Bupati Malaka Nomor : DPKPO.420/115/III/2020, tanggal 30 Maret 2020, jadi para kepala sekolah sudah tahu dan melaksanakan kebijakan itu”
‘Disamping itu, pengawas sekolah juga ikut memantau pelaksanaan disetiap sekolah, sehingga untuk penilaian kelulusan maupun kenaikan kelas dipastikan bahwa para guru sedang melakukan proses itu”.
Lebih lanjut Yohanes mengatakan, untuk pengumuman kelulusan peserta didik di satuan pendidikan, dilakukan dengan tetap memperhatikan kesehatan sesuai protokol Covid-19, kepala sekolah mengumumkan kelulusan secara kolektif dengan menggunakan media online/media sosial (wattsapp)/ditempelkan di papan pengumuman sekolah dan Surat Keterangan Lulus / Tidak Lulus diambil oleh orang tua/wali atau diantar oleh guru yang diatur oleh sekolah menurut zona/wilayah.
“Lebih jelasnya, pengumuman kelulusan di setiap sekolah tidak diperbolehkan untuk mengumpulkan peserta didik, orang tua/wali.
Dijelaskannya pula, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020, bahwa pengumuman kelulusan peserta didik satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditetapkan tanggal 5 Juni 2020 dan untuk satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
Terkait kelulusan peserta didik SD dan SMP pada Tahun Pelajaran 2019/2020 ini, pihak sekolah tidak menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) maupun Ujian Sekolah (US), hal ini karena dengan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin meningkat dan mengancam kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah.
Untuk itu kebijakan pendidikan sehubungan dengan penentuan kelulusan peserta didik SD dan SMP berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Dimana dalam surat edaran tersebut, UN untuk SMP dibatalkan dan bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah, maka pihak sekolah diminta untuk menentukan kelulusan berdasarkan nilai rata-rata 5 (lima) semester terakhir mulai dari kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal untuk kelulusan SD. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sementara untuk kelulusan SMP ditentukan berdasarkan nilai rata-rata 5 (lima) semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Selain itu untuk menentukan rumusan nilai akhir peserta didik ditentukan berdasarkan kesepatan dewan guru, dan satuan pendidikan dalam menetapkan kelulusan peserta didik selalu berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019(Ananda/berbagai Sumber)