Jarwono Berikan Zakat Maal Kepada 200 Lansia Di Tanjung Sari
Lampung Selatan, www.libasmalaka.com – Seorang muslim yang mampu secara ekonomi, wajib membayar Zakat Maal untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, Hal itu dikatakan Jarwono Kepala desa (Kades) Tanjung Sari Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan kepada pewarta saat memberikan zakat mal kepada warga berusia Lanjut usia (Lansia) di kediamannya, Rabu (20/05/2020).
“Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam, termasuk dalam Rukun Islam keempat, yang memiliki arti sesuatu yang menyucikan, baik untuk membersihkan diri (Zakat Fitrah) serta membersihkan harta (Zakat Mal),” Katanya.
Selanjutnya pemberian zakat maal akan diberikan oleh Kadus kepada 200 Lansia didesanya.
“Sebanyak 200 Lansia di 6 Dusun diDesa Tanjung Sari ini diberikan zakat maal, usai saya menyerahkan sendiri zakat maal dan selanjutnya saya serahkan kepada Kadus untuk memberikan kepada warga yang lansia,” Ujarnya.
Jarwono pun mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada warga yang telah bekerjasama dengan Pemerintah desa dalam membangun desa.
“Saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada semua warga yang telah bekerjasama dengan kami, Kami juga akan semaksimal mungkin untuk melayani warga dan Kam juga akan terus membangun desa ini lebih baik lagi, tentunya kamipun meminta kekompakan dan kerjasamanya warga untuk membantu kami,” Tutupnya.