14 Desember 2024

Guna Bahas Calon Penerima BLT Serta Perubahan APBdes 2020, Pemdes Sukaraja Lakukan Musyawarah Desa Khusus

0
Spread the love

Lampung Selatan, www.libasmalaka.com – Dalam rangka menindakajuti Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Pemerintah desa Sukaraja Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan bersama lembaga dan para tokoh menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), Senin (11/05/2020).

Musdesus juga dihadiri Camat Palas Rika Wati, S, STP, MM. Musyawarah tersebut dengan agenda validasi dan penetapan penerima bantuan langsung tunai (BLT) serta perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Desa (APBDes) tahun 2020.

Dalam penyampaianya Camat Palas Rika Wati, S, STP, MM. Mengatakan, Verifikasi dan validasi data BLT yang dianggarkan dana desa (DD) harus dilakukan melalui musyawarah.

“Pembarian BLT Dalam rangka penanganan pencegahan covid-19 harus dilakukan melalui musyawarah sebagai dasar dalam penentuan warga yang berhak menerima bantuan tersebut,” Katanya.

Diakhir penyampaian, Rika Wati berharap kepada Pemerintah desa perihal BLT yang menggunakan anggaran DD agar tidak tumpang tindih.

“Yang mana penerima bantuan tidak  boleh tumpang tindih dengan warga yang sudah menerima bantuan PKh dan Program sembako serta warga yang sudah masuk dalam data kemensos,” Terangnya.

Terpisah, usai Musyawarah Desa Khusus, Sunarti Kades Sukaraja mengungkapkan dari hasil Musyawarah ditetapkan 80 KK.

“Kami telah melaksanakan Musyawarah khusus terkait BLT dan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Desa (APBDes) tahun 2020, tadi sudah di bacakan oleh BPD sebanyak 80 KK yang akan mendapatkan BLT dengan Anggaran DD, 205 KK dari Kemensos dan dari anggaran APBD sebanyak 10 KK,” Tutupnya. (Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan