Monitoring Persiapan Pelaksanaan ADD Dan DD 2020, Komisi I DPRD Lamsel Sambangi Desa SeKecamatan Sragi
Lampung Selatan, www.libasmalaka.com – Dengan adanya pernyataan dari Kopsurgah KPK yang menyebutkan bahwa pengelolaan DD dan ADD di Lampung Selatan adalah yang terburuk di Provinsi Lampung merupakan tamparan keras sekaligus motivasi untuk menjadi lebih baik lagi untuk kedepannya, Untuk itu DPRD Lampung Selatan berkomitmen untuk mengawal pengelolaan DD dan ADD, dari awal hingga realisasi akhir tahun nanti. Kami pantau terus setiap tahapan, apa dan bagaimana DD dan ADD dikelola sesuai dengan peraturan yang telah digariskan, Hal itu dikatakan Dede Suhendar anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan kepada pewarta saat monitoring persiapan pelaksanaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2020 kepada seluruh desa di Kecamatan Sragi, Jumat (08/02/2020).
“Monitoring rutin, untuk awal tahun ini memang kita start di Kecamatan Sragi,” Kata Dede seraya menambahkan bahwa desa merupakan ujung tombak pemerintahan. Dimana tolak ukur pembangunan ada di desa.
Masih kata Dede, penanganan pelanggaran terhadap DD, bersifat pembinaan dengan syarat tertentu sesuai regulasi yang telah diatur. Namun Dede mengingatkan hal itu jangan dijadikan tameng dalam pengelolaan DD dan ADD.
“Pembinaan itu terhadap pelanggaran yang bersifat administratif, namun jika ditemukan ada indikasi pidana, maka penanganannya pun dilakukan tindakan penegakkan hukum,” Katanya.
Ia menambahkan, Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) harus dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dengan objektif dan bertanggung jawab.
“Jangan dijadikan alat ‘pengondisian’ bagi desa. Kedepannya kita minta segala penanganan, baik temuan maupun laporan masyarakat terhadap pengelolaan dana di desa dapat dilakukan secara transparan dan terbuka, agar masyarakat luas dapat bersama-sama ikut mengawasi. Jadi tidak ada lagi istilah ” Bagaimana mau lantai bersih, jika sapunya sendiri kotor Imbuhnya.
Dalam monitoring menitikberatkan sosialisasi PP Nomor 11 tahun 2019 tentang penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa. Dimana siltap aparatur desa setara dengan PNS golongan IIa.
“Untuk 2020 ini kenaikan siltap telah terakomodir dalam APBD dengan pos anggaran ADD. Dengan begitu diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kinerja aparatur desa, Ujar Politisi PKS ini.
Terungkap dalam pertemuan, Komisi I juga turut menyoroti pengelolaan BUMDes hampir di seluruh desa di Lamsel dinilai stagnan. Dibutuhkan inovasi dan improvisasi pengelolaan BUMDes yang dapat meningkatkan PADes.
” Untuk BPD, agar dapat memberi dorongan dan masukan bagi pengelolaan BUMDes. Jika BUMDes dikelola dengan baik tentu memberikan kontribusi bagi kenaikan PADes. Jika hal itu dapat diimplementasikan, maka tunjangan BPD dapat dinaikan seiring dengan naiknya PADes,” kata ketua komisi I Bambang Irawan
Sementara, dalam rombongan monitoring, turut serta wakil ketua DPRD, Agus Sartono, Komisi I Bambang Irawan Irawan dan sejumlah anggota komisi I lainnya. (Sam/Saf)