Akibat Narkoba, Oknum Sekdes Dijombang Diringkus Polisi
Jombang, libasmalaka.com – Joko Waseso (29), Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Jombang diringkus aparat kepolisian karena mengonsumsi sabu.
Dari penangkapan ini terungkap oknum Sekdes asal Desa Kedungdowo Kecamatan Ploso Jombang tersebut bukan saja pengedar melainkan pemakai sabu
Oknum Kades tersebut di ringkus Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah warung Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh, Jombang.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 3 paket hemat sabu siap edar dengan berat total 0,67 gram, alat hisap sabu, ponsel sebagai alat transaksi dengan pelanggan, serta uang hasil penjualan sabu Rp 500 ribu.
“Tersangka kemudian kami interogasi beli sabu dari siapa dan menjual ke siapa saja,” Ujar
Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Mukid saat ditemui awak media, Senin (20/1/2020).
Joko mengaku mempunyai pelanggan tetap. Salah satunya Radityo Wisnu Murti (23), warga Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh, Jombang.
Berbekal keterangan Joko, polisi menggerebek rumah Wisnu Minggu (19/1/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, Benar saja, dari penggerebekan itu petugas menemukan barang bukti 5 plastik klip yang diduga masih ada sisa sabu, aluminium foil bekas digunakan membakar sabu, 2 korek api, sebuah ponsel, serta botol bekas minuman yang dirakit untuk menghisap sabu.
Wisnu mengaku menunggu kiriman sabu dari Joko. Dia telah membayar tunai pesanannya Rp 700 ribu untuk 0,5 gram sabu. Selain itu, Sekdes Sumberaji ini juga usai mengonsumsi Sabu pada Sabtu (18/1/2020) pagi.
“Tersangka Wisnu setahun menjadi pengguna sabu. Dia pelanggan aktif tersangka Joko. Belinya sepekan sekali 0,5 gram seharga Rp 700 ribu”, Terangnya
Dari penangkapan Joko, pihaknya juga meringkus pengedar yang lebih besar. Yaitu Budi Kristiadi alias Adi (29), warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang pada Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas menemukan 7 paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah rokok elektrik. Sabu dari tersangka Adi mencapai 7,5 gram. Polisi juga menyita barang bukti berupa alat hisap sabu, timbangan elektrik, ponsel dan uang Rp 360.000.
“Tersangka mengaku mendapat sabu dari Madiun. Pengiriman dengan cara ranjau di jalan wilayah Ploso, Jombang,” Tutup Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Mukid
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junco pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Saf/Sumartono)