Melalui MusrenbangDes, Kapolsek Palas Himbau Masyarakat Tingkatkan Siskamling, Jauhi Narkoba Dan Tidak Membakar Kebun
Lamsel, LAMPUNG, www.libasmalaka.com – Melalui Musyawarah rencana pembangunan desa (MusrenbangDes), yang dilaksanakan oleh seluruh desa diKecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Kapolsek Palas IPTU. M.Sari Akip, menyampaikan permasalahan keamanan dan ketertiban serta himbauan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan masalah krusial di musim kemarau yakni Kebakaran hutan dan ladang (Karhutla) diwilayah Kecamatan Palas,
Usai MusrenbangDes Kalirejo, M.Sari Akip Kapolsek Palas saat temu wicara bersama pewarta media ini mengatakan, Pihaknya selaku Polri berkewajiban memberikan himbauan ataupun larangan kepada masyarakat yang sipatnya dapat merugikan orang lain serta melanggar perundangan-undangan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah yang tentunya dapat dikenakan sangsi hukum.
“Kami selaku Polri yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek)Palas sangatlah penting menyampaikan larangan ataupun himbauan hal-hal yang bersifat Kriminal salah satu contohnya narkoba karena narkoba dapat merusak generasi bangsa,” Katanya.
Kepada Masyarakat selaku orang tua harus dapat menjaga putra – putrinya untuk tidak bergaul dengan bebas karena dikhawatirkan berdampak buruk pada putra dan putrinya itu sendiri.
“Jika anak – anak ini salah dalam bergaul maka dikhawatirkan anak ini akan memiliki sifat yang buruk apa lagi sampai anak ini mendekati narkoba atau merasakan narkoba maka dampaknya sianak dapat tersandung kasus pidana,” Imbuhnya.
Iapun menyoroti masalah keamanan dan ketertiban lingkungan, Masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kembali ronda malam atau Siskamling.
“Pada Tahun 2020 kita harus lebih meningkatkan dibidang keamanan dan kita harus meningkatkan Poskamling, jangan sampai posnya ada, yang jaganya kosong, toh buat keamanan bersama,” Ujarnya.
Dalam penggunaan DD Polri akan melakukan pengawasan melalui Babinkamtibmas sesuai dengan MOU yang telah ditanda tangani di kantor Bupati.
“Kami juga berharap kepada Kades untuk tidak main-main dengan dana desa (DD), Kepada Kepala Desa tentang ADD dan DD sesuaikan prosedur volume dalam pengerjaan alokasi dana desa yang telah tercantum didalam APBDes masing – masing, Hal ini juga kita selalu sampaikan kepada Pemerintah desa melalui acara MusrenbangDes,” Tegasnya
Menyoroti permasalahan Karhutla, Kapolsek Palas menghimbau kepada masyarakat diwilayahnya untuk tidak membakar hutan dan lahan sembarangan apa lagi sampai tidak diawasi oleh sipemilik tersebut.
“Sudah 18 kali diKecamatan Palas Kejadian kebakaran lahan, maka dari itu kami selalu menghimbau agar masyarakat berhati hati menggunakan api karena bisa berdampak kebakaran,” Himbau IPTU. M.Sari Akip, Kapolsek Palas.
UU no.39 Tahun 2014 pasal 108 tentang perkebunan menyebutkan, Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau
mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp 10 .000.0 00.000,00 (sepuluh miliar rupiah) .
“Dengan pasal yang sudah jelas, Jadi masyarakat jangan sembarangan membakar hutan dan lahan,” Pungkasnya. (Saf)