19 April 2024

Bupati Malaka SBS Minta Pimpinan Daerah Dan Aggota DPRD Tingkatkan PAD

Spread the love

Malaka.libasmalaka.com-Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran(SBS)meminta seluruh pimpinan daerah dan anggota DPRD Kabupaten Malaka untuk meningkatkan PAD dengan cara intervensi belanja daerah harus memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD.
Hal itu disampaikan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran saat menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 dalam Sidang III DPRD Kabupaten Malaka di Betun, Senin (11/11-2019)

Bupati SBS mengatakan menyadari akan rendahnya kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah, dan upaya untuk meningkatkan PAD sebagai perwujudan kemandirian daerah, maka hal yang menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah bersama Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, melalui intervensi belanja daerah yang berkontribusi terhadap peningkatan PAD.
Dikatakannya, alokasi belanja daerah terutama belanja langsung, tidak sekedar daftar belanja daerah, namun lebih kepada upaya investasi yang mampu menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah, melalui peningkatan daya tarik dan iklim investasi serta dunia usaha yang kompetitif dan dinamis di Kabupaten Malaka.
Bupati SBS menjelaskan sehubungan dengan perkembangan dan tuntutan akan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang semakin dinamis, kompetitif dan berkelanjutan, maka secara umum struktur RAPBD Kabupaten Malaka tahun anggaran 2020 digambarkan sebagai berikut:
Target pendapatan daerah tahun 2020 sebesar Rp.842.317.126.610, atau turun sebesar (Rp.11.100.463.475) (1 persen) dari APBD tahun 2019 sebesar Rp.853.417.590.115,- Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.892.130.986.231,- atau turun sebesar (Rp.16.677.505.687,-) (3 persen) dari APBD tahun 2019 sebesar Rp.908.808.491.891,-
Berdasarkan gambaran pendapatan dan belanja tersebut, maka diprediksi terjadi defisit sebesar (Rp.49.813.859.591,-) (5,91 persen), yang akan ditutup dengan pembiayaan neto sebesar defisit, dengan demikian SILPA TAHUN BERKENAN sama dengan NOL. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Struktur RAPBD tahun anggaran 2020 tersebut menggambarkan bahwa ketergantungan pemerintah daerah terhadap sumber pendanaan dari pemerintah pusat masih sangat tinggi atau dominan, dengan rasio sebesar 76,13 persen. Meskipun pertumbuhan PAD tercatat meningkat menjadi Rp.52.138.625.967,- atau naik sebesar Rp.960.812.525,- (2 persen) dari tahun 2019 sebesar Rp.51.177.813.442,-. namun sharing atau kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah masih sangat rendah yaitu hanya sebesar 6,19 persen dari total pendapatan daerah.
Rasio dana perimbangan terhadap Pendapatan Daerah mencapai 76,13 persen, sedangkan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 18 persen pada RAPBD tahun 2020.(bagas)

About Post Author