18 April 2024

Pasang Kembali Spanduk Tolak PT. SERB, GMPGR Pinta Polisi Usut Tuntas Pengerusak

Spread the love

Lamsel LAMPUNG, www.libasmalaka.com – Akibat pengerusakan spanduk penolakan PT. Supreme Energi Rajabasa (SERB), Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan kembali pasang puluhan spanduk penolakan.

Pemasangan spanduk renacanya dilakukan kesejumlah titik di seputaran Gunung Rajabasa bentuk keras penolakan terhadap pemanfaatan panas bumi yang akan dilakukan pengeboran digunung rajabasa oleh PT. SERB.

Untuk itu, GMPGR dengan tegas hentikan segala aktifitas PT.Supreme Energi Rajaasa, tolak pemanfaatan panas bumi yang ada di gunung rajabasa.

“Kegiatan aksi pemasangan spanduk ini adalah bentuk keseriusan GMPGR dalam mengampaikan penolakan PT.SERB, sepanduk yg kita pasang berjumlah 30 buah. Isi spanduknya masih sama yaitu menolak pengeboran gunung raja basa oleh PT.SERB,” tegas salah satu anggota GMPGR Lamsel Dedi Manda Putra mendampingi Beta Pahmi kepada media, Rabu (30/10/2019).

Ketua Komando Analisis Pemuda Indpnesia (KAPI) Lamsel ini meminta pihak perusahaan agar tidak membuat keganduhan apalagi menyuruh orang untuk merusak spanduk yang telah dipasang.

Dedi menambahakan, Apapun dalihnya GMPGR tetap konsisten untuk menolak. Untuk itu kami menghimbau kepada PT. SERB jangan sesekali memancing amarah masyarakat yang menolak.

“Sebab, spanduk yang sudah kita pasang pada aksi minggu lalu, banyak yang rusak dan hilang, kerusakannya pun di sengaja diduga oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, kami menduga pengrusakan yang di lakukan syarat akan kepentingan perusahaan,” jelas eks kordinator perubuhan patung ZAP ini.

Selanjutnya kata Dedi, pihak GMPGR Lamsel meminta kepada penegak hukum untuk memproses secara hukum oknum yang telah mencuri dan merusak spanduk – spanduk yang telah dipasang beberapa waktu lalu.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan tindakan tegas dalam mengungkap siapa pelaku pengrusakan tersebut serta apa motifnya. Persoalan ini jangan di anggap sepele, sebab berpotensi terjadinya konflik horizontal antara pro dan kontra PT.SERB,” imhuhnya.

Kemudian lanjut Dedi, dalam pengerusakan spanduk penolakan seharusnya pihak perusahaan yang bertanggungjawab. Sebab tidak mungkin masyarakat yang merusak tanpa adanya unsur kesengajaan atau perintah.

“Pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas pengrusakan yang terjadi,” pungkasnya.

Untuk diketahui lembaga yang tergabung dalam wadah Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) yakni Komando Analisi Pemuda Indonesia (KAPI), Sentral, LBH Sabusel dan LMND Lamsel serta Masyarakat Adat. (Aan/ Saf)

About Post Author