26 April 2024

Kasus Kecelakaan Lalu Lintasan Yang Mengakibatkan Korban Alfon Dethan Mengalami Patah Tulang Paham Kiri Di Rekayasa Surat Perdamayan.

Spread the love

Rote Ndao, —- Kasus kecelakaan lalu lintas yang di alami korban Alfon Dethan warga Desa Pilasue ,Kecamatan Rote selatan, kabupaten rote ndao, propinsi Nusa Tenggara Timur, NTT. Mengalami patah tulang paha Kiri, kejadian lakalantas yang Terjadi tanggal 26 Augustus 2019 lalu itu kini penuh dengan misteri dari keluarga korban yakni istri Dan orang tua Korban, yang diduga kuat kaka Pelaku yang menabrak korban membawa Surat perdamayan tanpa musawara atau hasil kesepakatan dari keluarga korban, diduga kaka Pelaku Memaksa korban untuk menandatangani Surat perdamayan yang di bawa oleh kaka Pelaku yakni Ferdy Tulle alias Into.

” Istri korban ketika di temui di kediamanya minggu, 01/09/2019 Menjelaskan kepada MEDIA ini, jika Surat yang di bawa oleh kaka Pelaku yakni Ferdy Tulle alias into, mendatangi rumah nya dengan membawa dua lembar kertas dengan alasan mau tandatangan Surat damai,” pak Ferdy Tulle alias into, datang ke Rumah saya dan membawa dua lembar kertas untuk kasih suami saya tandatangan sebelum itu saya (istri korban) tanya kepada nya pak ini Surat apa dan mau buat apa Surat ini lanjut Ferdy Tulle kaka Pelaku menjawab, Ibu ini hanya mau tandatangan Surat sa Karena Kasat lantas rote ndao hari Senin sudah ganti, Jadi tandatangan Cepat supaya kita bisa kasih keluar motor (korban)

Masih lanjut istri korban, ” yang sangat membuat Saya tidak banyaman dengan Surat tersebut lalu saya Minta Surat Dan baca Isi nya, ternyata isi Surat perdamayan, ba’a 28 November 2018 ,lalu Saya tanya lagi ke pak Ferdy Tulle kaka pelaku ,pak ko kejadian tabrakan bulan Augustus 26/2019,tapi ko pak buat isi Surat nya bulan November tanggal 28 /2018,lalu dengan spontan pak Ferdy lansung Cepat coret -coret Surat yang sudah suami saya tandatangan, kata istri korban di dampingi semua keluarga dengan menangis .

Kasus ini merupakan delik biasa (laporan). Hal ini dapat kita ketahui dari Pasal 232 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”):
Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:

a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;

b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau

c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karena merupakan delik biasa (laporan), maka menjawab pertanyaan Anda, kasus kecelakaan lalu lintas dapat diproses hukum oleh pihak kepolisian meskipun si korban tidak melapor. Hal ini juga dikarenakan diprosesnya kasus kecelakaan lalu lintas tidak bergantung pada pengaduan dari korban.

Adapun jika korban memaafkan pelaku dengan sepakat untuk berdamai, maka pada dasarnya perdamaian juga tidak menghapuskan tuntutan pidana. Hal ini dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 235 UU LLAJ yang berbunyi:

(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat(1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
( Dance Henukh )

About Post Author