20 April 2024

Tanggapan Pemda Malaka Terkait Berita Hoax Yang Tersebar Selengkapnya…….

Spread the love

TANGGAPAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MALAKA TERHADAP BEREDARNYA BERITA HOAX ONLINE (timordaily.com) YANG DISEBARKAN OLEH ALIANSI RAKYAT ANTI KORUPSI INDONESIA (ARAKSI)

Menanggapi beredarnya berita online yang disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI), saudara Alfred Baun, maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Malaka menyampaikan tanggapan dan klarifikasi

sebagai berikut :

1. Bahwa “Pemanfaatan dana APBD Kabupaten Malaka dalam masa kepemimpinan Bupati Stefanus kurang lebih sebesar Rp 50 Miliar yang disalurkan ke Yayasan Pengelola STISIP Fajar Timur”, sebagaimana dituduhkan Ketua ARAKSI kepada Pemerintah Kabupaten Malaka sangat tendesius dan tidak didukung dengan bukti yang kuat.

Bahwa alokasi anggaran untuk membiayai pendidikan aparatur dan masyarakat Kabupaten Malaka dilakukan berdasarkan Visi, Misi dan Program Prioritas Daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malaka Tahun 2016 – 2021. Bahwa untuk mengimplementasikan Program Prioritas tersebut maka Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati bersama jajarannya dan DPRD Kabupaten Malaka telah mengalokasikan dana sebesar + Rp. 9.006.000.000 untuk mendukung biaya pendidikan D-3, S-1 dan S-2 kepada anak-anak Malaka sebanyak + 201 orang mahasiswa, yang mengenyam pendidikan tinggi di beberapa perguruan tinggi seperti Undana Kupang, Unika Kupang, Muhamadiyah Kupang, Universitas Tribuana Tungga Dewi Malang, ITN Malang, Mercu Buana Malang, Universitas Kristen Salatiga, Universitas Dr. Soetomo, Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kupang, Institut Ilmu Pemerintahan Cilandak, IPDN Jatinangor, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Udayana Denpasar dan STISIP Fajar Timur.

Bahwa dana tersebut dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian kami tegaskan bahwa berita terkait uang sebesar Rp. 50 Miliar yang disalurkan ke Yayasan Pengelola STISIP Fajar Timur adalah tidak benar alias bohong/hoax.

2. Terkait tuduhan tentang “Pemanfaatan dana APBD kurang lebih sebanyak Rp. 5 Miliar untuk renovasi rumah kediaman orang tua yang dimanfaatkan sebagai rumah jabatan (Rujab) selama ini”, dengan ini dijelaskan bahwa Berita tersebut tidak benar alias bohong/hoax.

Informasi yang benar adalah bahwa rumah orang tua yang dijadikan kediaman Bupati Malaka tersebut sudah direnovasi dengan biaya dari keluarga sebelum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 16 Februari 2016.

3. Terkait dugaan kasus lain sebagaimana yang dituduhkan ARAKSI kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka, dengan ini dijelaskan bahwa berita yang disampaikan tersebut sangat tendensius dan bohong, yang pada prinsipnya hanya menuduh dan menurunkan kredibilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka.

Pemerintah Kabupaten Malaka siap bertanggung jawab secara hukum terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan, dengan mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah.

Pemerintah Kabupaten Malaka akan melakukan tindakan hukum kepada pihak siapapun yang menyebarkan Berita Bohong (Hoax) dan Fitnah terhadap wibawa Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka.
Demikian tanggapan dan klarifikasi ini disampaikan kepada publik untuk diketahui.

Betun, 10 Juni 2019
a.n. Bupati Malaka
Sekretaris Daerah,

DONATUS BERE, SH
Pembina Utama Madya
NIP. 19611231 199103 1 079

About Post Author