Dari Investasi Garam Malaka.PT.IDK Berhentiikan Ratusan Pekerja

Malaka.libasmalaka.com-Sebanyak 101 orang tenaga harian lepas yang dipekerjakan PT IDK pada Lokasi Investasi Garam Malaka di desa Weseben-Weoe – Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka Provinsi NTT diberhentikan sementara sambil menunggu petunjuk lebih lanjut management di Jakarta
Pemberhentian sementara itu dilakukan pihak perusahaan menindak lanjuti permintaan Pemda Malaka untuk melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan Penegasan itu disampaikan Asisten Manager PT. IDK, Haposan Malau di lokasi tambak garam Weseben- Kecamatan Wewiku – Kabupaten Malaka , Selasa (5/3-2019)

Dikatakannya, pemberhentian sementara tenaga harian lepas yang dilakukan merupakan petunjuk dari management di Kantor pusat hingga waktu yang belum ditentukan.
“Kami diminta dari Pusat untuk memberhentikan sementara tenaga kerja yang ada dan selanjutnya kami menanti petunjuk lebih lanjut dari kantor pusat”

” Karyawan disini sangat keberatan dengan pemberhentian itu karena mereka harus kehilangan mata pencaharian sebagai sumber penghidupan keluarga”
“Para pekerja yang dirumahkan adalah orang lokal dan mereka merasa sangat rugi karena harus kehilangan pekerjaan”

Ketika ditanya wartawan terkait Progres Pekerjaan di lapangan, Haposan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan Land Clearing yang prosentasenya mencapai 90 persen untuk desa Weseben dan Weoe.
“Kami mau klarifikasi bahwa selama ini perusahaan dalam melakukan pekerjaan tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku”
” Kita tidak melanggar aturan dalam berinvestasi .
Kita tidak rusak mangrov seperti yang ditulis di media atau media sosial yang selama ini beredar”
” Dalam melakukan pekerjaan kita gunakan alat berat dan saat lintasan alat berat bisa merusak mangrov namun dari pihak perusahaan sudah melakukan penanaman kembali”

Tokoh Masyarakat Desa Weoe yang juga pemilik lahan tambak garam, Nahak Petrus mengatakan sangat menyesalkan pemberhentian sementara tenaga kerja lepas harian di lokasi tambak garam Weseben- Weoe.
“Kita berharap pihak perusahaan dan pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini agar masyarakat pekerja tidak dirugikan” (Edi-Bagas)