Pemeriksaan Setempat Sengketa Stan Toko: Tergugat Disebut Tak Mampu Tunjukkan Bukti Kepemilikan, Penggugat Dalilkan PMH
SURABAYA – Persidangan perkara sengketa penguasaan stan toko di Surabaya memasuki tahapan penting. Dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar di lokasi objek sengketa, pihak penggugat menyoroti tidak adanya bukti maupun dasar hukum kepemilikan bangunan yang dapat ditunjukkan oleh pihak tergugat.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di lapangan tersebut, penggugat menyatakan telah menunjukkan sejumlah bukti untuk memperkuat dalil gugatannya. Penggugat juga menilai penguasaan stan toko oleh pihak koperasi merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).
Berdasarkan keterangan pihak penggugat, objek sengketa tersebut berdiri di atas tanah rembuk sejak 1981 dan 1983. Lahan beserta bangunan itu awalnya dikuasai dan dibangun oleh Pak Rukun Reksomulyo, yang kemudian diteruskan oleh Pak Juwari.
Penggugat mengklaim penguasaan terhadap objek tersebut telah berlangsung sejak 1981 hingga 2026. Riwayat penguasaan selama kurang lebih 45 tahun itu menjadi salah satu dasar yang diajukan untuk memperkuat klaim atas tanah dan bangunan yang kini disengketakan.
Pemeriksaan Setempat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara perdata. Melalui agenda tersebut, majelis hakim dapat melihat secara langsung kondisi fisik objek sengketa, termasuk lokasi, batas-batas, serta kesesuaian objek dengan uraian dalam gugatan.
Sengketa ini juga menyoroti persoalan mendasar mengenai alas hak dan dasar penguasaan bangunan oleh pihak koperasi. Penggugat mempertanyakan dokumen maupun bukti hukum yang menjadi landasan pihak tergugat menguasai stan toko tersebut.
Meski demikian, dalil mengenai ketidakmampuan tergugat menunjukkan bukti kepemilikan dan tudingan perbuatan melawan hukum merupakan keterangan dari pihak penggugat yang masih harus diuji dalam persidangan.
Majelis hakim nantinya akan menilai keseluruhan bukti dan argumentasi hukum dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas sengketa penguasaan stan toko yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
(Aziz)
