Penetapan Nomor Urut Calon PAW Kades Bangunan, Rosalina Tegaskan Ikuti Aturan
libasmalaka.com, LAMSEL– Tahapan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antarwaktu (PAW) Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki agenda penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa. Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting menjelang pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026.
Ketua Panitia Pemilihan PAW Desa Bangunan, Anggi Antoni, mengatakan penetapan calon dan pengundian nomor urut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/376/IV.13/HK/2026 tanggal 22 Oktober 2026 tentang Penetapan Calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antarwaktu (PAW) di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026.
Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa dirinya ingin menyaksikan langsung proses demokrasi di Desa Bangunan, termasuk siapa yang nantinya dipercaya memimpin desa untuk periode 2026–2031.
“Hari ini saya tidak ingin diwakilkan. Saya ingin menjadi saksi dalam kegiatan saat ini,” tegas Rosalina.
Ia juga mengingatkan panitia pemilihan dan kedua calon kepala desa agar menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, ketertiban dan sikap saling menghormati harus dijaga oleh seluruh pihak agar pelaksanaan pemilihan PAW Kades Desa Bangunan dapat berlangsung lancar, aman, dan kondusif.
“Saya berpesan kepada panitia dan para calon agar mengikuti aturan yang berlaku serta menjaga ketertiban, sehingga pelaksanaan pemilihan PAW nanti berjalan lancar dan aman,” pesannya.
Sementara itu, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Bangunan, Muslim Idrus, S.E., menjelaskan bahwa penetapan dan pengundian nomor urut merupakan bagian dari rangkaian tahapan pemilihan PAW, mulai dari pendaftaran bakal calon hingga pelantikan kepala desa terpilih.
“Penetapan nomor calon PAW Kades ini merupakan tahapan menuju pemilihan PAW Kades yang akan digelar pada 11 November 2026,” ungkap Muslim Idrus.
Terpisah, calon PAW Kades Bangunan nomor urut 1, Dewi Pujie Wahyuni, S.Sos., menyatakan menerima nomor urut yang diperolehnya dan tidak mempermasalahkan hasil pengundian tersebut.
“Berapapun nomor urutnya, saya terima,” ujarnya.
Hal senada disampaikan calon PAW Kades Bangunan nomor urut 2, Dimas Roni Prasetyo Baskoro, S.Pd. Ia bersyukur proses penetapan nomor urut berjalan aman dan lancar.
“Alhamdulillah, saya pun tidak mempermasalahkan nomor urut. Saya hanya berharap Desa Bangunan menjadi desa yang lebih baik lagi,” katanya.
Adapun hasil penetapan nomor urut calon PAW Kepala Desa Bangunan adalah sebagai berikut:
1. Dewi Pujie Wahyuni, S.Sos. – Nomor Urut 1.
2. Dimas Roni Prasetyo Baskoro, S.Pd. – Nomor Urut 2.
Dengan ditetapkannya nomor urut kedua calon, tahapan pemilihan PAW Kepala Desa Bangunan berlanjut menuju hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 11 November 2026. Seluruh pihak diharapkan menjaga komitmen terhadap aturan dan kondusivitas demi terselenggaranya pemilihan yang tertib dan demokratis. (Saf)
