26 Oktober 2026

LSM LIRA Surabaya Investigasi Dugaan Penggusuran Tak Berimbang di Dukuh Karangan, Minta Klarifikasi Pihak Kecamatan dan Satpol PP

Screenshot_20261027-001529
Spread the love

SURABAYA – Dugaan penertiban bangunan yang dinilai tidak berimbang di kawasan Jalan Dukuh Karangan, RW 3, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Surabaya. Persoalan ini mencuat setelah Satumin, Kepala Keamanan di lingkungan setempat sekaligus salah satu warga yang mengaku terdampak penggusuran oleh Satpol PP Kecamatan Wiyung, menyampaikan keberatannya dan meminta keadilan.

Satumin mempertanyakan penerapan penertiban bangunan permanen yang menurutnya harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Ia mengaku selama ini tidak mempermasalahkan keberadaan bangunan permanen lainnya. Namun, ketika persoalan tersebut berdampak pada anaknya, ia merasa perlu menyuarakan keberatan.

Menurut Satumin, apabila memang terdapat larangan mendirikan bangunan permanen di atas tanah bengkok, aturan tersebut seharusnya diterapkan secara konsisten kepada semua pihak. Ia juga mempertanyakan dasar penertiban terhadap bangunan yang berkaitan dengan keluarganya, sementara sejumlah bangunan lain masih terlihat berdiri.

“Saya meminta keadilan. Kalau memang bangunan permanen di tanah bengkok dilarang, seharusnya aturan itu diterapkan secara sama kepada semua pihak. Jangan sampai ada yang ditertibkan, sementara yang lain tidak,” demikian inti keberatan Satumin.

Menanggapi persoalan tersebut, Wali Kota LSM LIRA Surabaya, Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi langsung guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi di lapangan.

Menurut Supolo, pihaknya menemukan indikasi persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, yakni adanya bangunan yang telah digusur, sementara bangunan lainnya masih berdiri. Meski demikian, ia menegaskan bahwa alasan dan dasar penertiban belum diketahui secara jelas sehingga tidak boleh langsung ditarik kesimpulan sebelum dilakukan klarifikasi.

Informasi sementara yang diterima menyebutkan bahwa penertiban dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat. Namun, LSM LIRA menilai informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang, termasuk mengenai dasar pengaduan dan pertimbangan pelaksanaan penertiban.

Supolo menjelaskan, investigasi juga akan menelaah apakah bangunan yang menjadi objek penertiban benar-benar mengganggu bangunan lain, menghambat akses jalan, atau menutupi akses menuju musala. Seluruh aspek tersebut perlu diperiksa berdasarkan kondisi faktual, bukan sekadar asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi.

LSM LIRA Surabaya berencana melakukan klarifikasi kepada pihak Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, serta Satpol PP untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan, prosedur, dan dasar penertiban yang dilakukan.

“Kami tidak ingin gegabah mengambil kesimpulan. Kami akan melakukan investigasi dan klarifikasi kepada para pihak agar langkah yang kami ambil nantinya tepat dan benar,” demikian penegasan Supolo dalam keterangannya.

Ia menambahkan, LSM LIRA mengemban amanat masyarakat untuk menjalankan fungsi pengawasan sosial melalui prinsip melihat, mendengar, dan bertindak. Karena itu, setiap dugaan ketidakberimbangan dalam penertiban perlu ditelusuri secara objektif agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

LSM LIRA Surabaya menegaskan bahwa hasil investigasi dan klarifikasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Hingga seluruh pihak memberikan penjelasan, persoalan dugaan penggusuran yang tidak berimbang tersebut masih memerlukan pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini memuat keterangan narasumber dan hasil pengamatan awal. Konfirmasi dari pihak Kecamatan Wiyung, Kelurahan Babatan, dan Satpol PP tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan. (Yud)

About Post Author