Dirut BPI Divonis Bersalah, Edward Raimond Tekankan Justice, Fairness, dan Legal Certainty
SURABAYA – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, dijatuhi pidana dua bulan sepuluh hari penjara dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang dipersoalkan terkait pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Seusai majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusan, tim kuasa hukum Santoso langsung menyatakan banding.
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan langkah tersebut ditempuh karena masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang dinilai perlu diuji kembali pada tingkat Pengadilan Tinggi.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun, menggunakan hak banding juga merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah. Yang kami perjuangkan adalah justice, fairness, dan legal certainty,” kata Edward seusai persidangan.
Menurut Edward, perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut lamanya pidana yang dijatuhkan. Ada persoalan yang lebih fundamental mengenai dasar pertanggungjawaban pidana seorang direktur dalam aktivitas korporasi.
Ia menegaskan, pertanggungjawaban pidana harus dilekatkan secara personal berdasarkan perbuatan dan kesalahan yang benar-benar terbukti.
“Jabatan sebagai direktur tidak otomatis identik dengan kesalahan pidana. Harus diuji apa perbuatan pribadinya, apa yang diketahui, bagaimana bentuk kesalahannya, serta sejauh mana pertanggungjawaban tersebut dapat diatribusikan secara personal,” ujarnya.
Edward menyebut prinsip individual criminal responsibility menjadi penting dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas korporasi dan rantai distribusi barang.
Menurut dia, kegiatan perdagangan melibatkan banyak pihak dan tahapan, mulai dari pemasok, penerimaan barang, administrasi, pergudangan hingga penjualan kepada konsumen. Karena itu, batas antara tanggung jawab korporasi dan tanggung jawab pidana pribadi pengurus harus dirumuskan secara jelas.
“Kesalahan harus dibuktikan, bukan diasumsikan hanya karena seseorang berada pada posisi tertentu dalam perusahaan. Hukum pidana harus bekerja secara presisi,” kata Edward.
Ia menambahkan, keputusan banding juga tidak semata-mata didasarkan pada berat atau ringannya pidana dua bulan yang dijatuhkan.
“Dua bulan mungkin terlihat singkat jika hanya dibaca sebagai angka. Tetapi perkara pidana membawa konsekuensi terhadap status hukum, reputasi, dan masa depan seseorang. Karena itu, dasar pertanggungjawabannya harus benar-benar tahan uji,” katanya.
Menurut Edward, banding merupakan bagian dari due process of law, yakni mekanisme yang disediakan hukum untuk menguji kembali penerapan hukum maupun pertimbangan dalam putusan tingkat pertama.
Edward juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Menurutnya, pelaku usaha tidak membutuhkan hukum yang lunak, tetapi membutuhkan aturan yang tegas, konsisten, dan dapat diprediksi.
“Dalam investasi ada legal risk dan regulatory risk. Ketika batas antara persoalan administratif, regulatory breach, dan criminal liability jelas, pelaku usaha dapat mengukur risiko dan menjalankan bisnis dengan kepastian,” ujarnya.
Ia menilai kepastian hukum merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan pelaku usaha maupun investor.
“Legal certainty bukan privilese bagi pengusaha. Itu adalah salah satu fondasi negara hukum dan sekaligus infrastruktur bagi investasi,” kata Edward.
Meski mengajukan banding, Edward menegaskan Santoso tetap menghormati proses peradilan.
“Pak Santoso mengikuti seluruh proses persidangan dan menggunakan hak hukum yang tersedia. Menghormati putusan dan mengajukan banding bukan dua hal yang bertentangan,” ujarnya.
Dengan dinyatakannya banding, perkara Santoso akan memasuki pemeriksaan pada tingkat selanjutnya.
Bagi tim kuasa hukum, proses tersebut bukan semata-mata mempersoalkan vonis dua bulan, tetapi menguji kembali prinsip mengenai kesalahan, keadilan prosedural, serta kepastian hukum.
“Justice harus lahir dari proses yang fair, dan fairness harus berjalan dalam legal certainty. Itu prinsip yang kami perjuangkan,” pungkas Edward.
Perkara tersebut bermula dari penggeledahan oleh penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.
Keterangan Santoso mengenai pemasok, status barang, dan pemahamannya atas SNI menjadi bagian dari pemeriksaan perkara yang masih berlangsung. Pada hari persidangan itu, dia tetap hadir memberikan penjelasan, di tengah duka keluarga dan persoalan perusahaan yang turut berdampak pada puluhan pekerjanya. (Yud)
