Warga Kudu Jombang Khawatir Drainase Tertutup Aktivitas Tambang Galian C Tak Berijin, Ancaman Banjir Disorot
JOMBANG —Aktivitas pertambangan di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai kekhawatiran warga. Pasalnya, jalur yang digunakan untuk pengangkutan material tambang diduga menutup saluran irigasi dan drainase yang selama ini menjadi jalur aliran air warga, Senin (19/10/2026).
Agus (38), warga setempat, mengatakan jalur pengangkutan material yang digunakan saat ini berbeda dari jalur sebelumnya yang melewati kawasan Perhutani. Kendaraan pengangkut material disebut melintas melalui jalur di dekat lahan yang akan diuruk untuk proyek Jalan Intiland.
Menurut Agus, penggunaan jalur tersebut berdampak pada tertutupnya saluran irigasi dan drainase. Kondisi itu dikhawatirkan menghambat aliran air dan berpotensi memicu banjir ketika hujan turun.
Sementara itu, aktivitas di lokasi tambang disebut masih dalam tahap persiapan unit sebelum pengangkutan material dilakukan melalui jalur tersebut.
Keluhan warga terkait saluran drainase itu telah disampaikan kepada pihak perusahaan properti asal Surabaya melalui aparat kepolisian setempat.
Kapolsek Kudu, AKP Imam Subekti, mengatakan pihaknya telah meneruskan keluhan tersebut kepada pihak Intiland.
“Trims mas, saya sampaikan ke Intiland,” kata Imam Subekti.
Ia menambahkan, pihak perusahaan telah memberikan jawaban terkait persoalan saluran irigasi yang dikeluhkan warga. Berdasarkan informasi yang diterimanya, saluran tersebut telah selesai dibuat dan pihak perusahaan sudah berkoordinasi dengan instansi pengairan.
“Soal saluran irigasi sudah selesai dibuatkan, dan mereka sudah koordinasi sama pihak pengairan, itu jawaban dari orang Intiland,” tuturnya.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait aktivitas pertambangan di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, termasuk mengenai dugaan tertutupnya saluran drainase dan kekhawatiran warga terhadap potensi banjir.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai perizinan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut juga belum diperoleh. Karena itu, status perizinan dan kesesuaian aktivitas tambang dengan ketentuan yang berlaku masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas penggalian tanah di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, yang disebut berada di lahan milik perusahaan properti Intiland, mendapat perhatian Komisi B DPRD Jombang.
Instansi terkait diminta memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen perizinan sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan penggalian tanah tersebut sesuai dengan jenis aktivitas yang dilakukan di lapangan.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, penggunaan material tanah untuk menguruk jalan tidak serta-merta menghilangkan kewajiban memenuhi persyaratan perizinan.
“Kami melihat ada satu hal mendasar yang perlu dipastikan: apakah kegiatan penggalian tanah tersebut sudah memiliki perizinan yang sesuai dengan jenis kegiatan sebenarnya, atau hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tanah urug proyek jalan,” kata Anas, Kamis (15/10/2026).
Ia menegaskan, tujuan penggalian untuk mendukung pembangunan jalan harus dibedakan dari aspek legalitas pengambilan material tanah. Kedua hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan fakta di lapangan.
Meski demikian, Anas meminta pemerintah tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Penggunaan tanah untuk menguruk jalan tidak serta-merta membebaskan kegiatan penggalian dari kewajiban perizinan. Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen resmi dan fakta lapangan,” ujarnya.
Anas juga meminta instansi berwenang menindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran. Penanganan harus dilakukan sesuai hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
“Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, kami minta instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai hasil verifikasi. Jangan menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum bukti dan dokumen diperiksa,” katanya.
( MBS )
