Polemik Lingkungan Belum Tuntas, JPN Justru Perkenalkan Gudang Baru, Di Mana Ketegasan Pemkab Jombang?
JOMBANG — Langkah PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) memperkenalkan gudang JPN 2 di Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang, menuai kritik keras dari perwakilan wali murid SMPN 4 Jombang. Agenda tersebut dinilai memunculkan pertanyaan serius di tengah sorotan publik terhadap dugaan gangguan lingkungan dan persoalan tata ruang yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan.
Jum’at, 16/10/2026.
Di saat keluhan masyarakat terkait dugaan dampak aktivitas industri terhadap lingkungan sekolah masih menjadi perhatian, kemunculan agenda pengenalan gudang baru justru memantik pertanyaan: sudahkah seluruh persoalan yang dikeluhkan warga dituntaskan, dan bagaimana kepastian legalitas serta kepatuhan operasional perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku?
Gading Setiawan, perwakilan wali murid SMPN 4 Jombang, menilai perusahaan tidak semestinya hanya berfokus pada pengembangan aktivitas usaha tanpa memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai persoalan yang selama ini menjadi sorotan.
Menurutnya, keresahan warga, protes masyarakat, hingga aksi demonstrasi yang sebelumnya mencuat seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi perusahaan maupun pemerintah daerah. Persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas menjadi polemik pemberitaan tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Di saat PT JPN masih menjadi sorotan publik dan dalam pantauan Pemkab serta aparat penegak hukum terkait dugaan persoalan tata ruang dan limbah, perusahaan justru memperkenalkan gudang JPN 2. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen perusahaan terhadap keresahan masyarakat,” tegas Gading dalam siaran pers.
Pengembangan Usaha Jangan Mengalahkan Kepentingan Publik
Sorotan terhadap gudang JPN 2 bukan semata-mata persoalan pengenalan fasilitas baru. Lebih jauh, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan perizinan, sesuai dengan tata ruang, serta tidak menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah dituntut tidak hanya hadir ketika persoalan mencuat, tetapi juga menunjukkan hasil pengawasan yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika pemeriksaan memang sedang berjalan, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan dan tindak lanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara tegas dan proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan.
Gading mengingatkan, pembiaran terhadap persoalan yang belum mendapatkan kejelasan berpotensi memperlebar jarak kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah.
“Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa pelaku usaha bisa terus beraktivitas tanpa kepastian penyelesaian atas persoalan yang dikeluhkan warga. Pemerintah harus menjelaskan hasil pengawasan dan memastikan seluruh kegiatan usaha memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Pemkab Jombang Didesak Buktikan Ketegasan, Bukan Sekadar Pemantauan
Kritik tersebut sekaligus menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan usaha yang menjadi perhatian masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan Satpol PP didesak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap gudang JPN 2, mulai dari legalitas perizinan, kesesuaian pemanfaatan ruang, hingga aspek lingkungan yang relevan dengan kegiatan operasionalnya.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah keberadaan dan aktivitas gudang telah memenuhi ketentuan atau justru terdapat aspek yang perlu dikoreksi.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penghentian kegiatan pun perlu dipertimbangkan apabila terdapat dasar hukum yang membenarkannya.
Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas.
Masyarakat membutuhkan hasil pemeriksaan yang jelas, bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan sedang dipantau.
Di sisi lain, transparansi menjadi kunci untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. Pemerintah perlu menjelaskan langkah yang telah dilakukan, temuan yang dapat diumumkan kepada publik, serta tindak lanjut yang akan ditempuh.
Dugaan Pelanggaran Diminta Diusut Tuntas
Tidak hanya pemerintah daerah, Gading juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Jombang dan Kejaksaan, menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan hidup maupun tata ruang apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Ia menekankan bahwa proses pemeriksaan harus berjalan objektif, profesional, dan transparan. Setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan sekadar dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan.
Menurutnya, kepastian hukum penting bagi semua pihak, baik masyarakat yang menuntut perlindungan lingkungan maupun pelaku usaha yang berkewajiban menjalankan kegiatan sesuai aturan.
Dengan demikian, penanganan persoalan JPN tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara perusahaan dan warga. Hasil pemeriksaan yang jelas diperlukan agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta, bukan asumsi.
Keselamatan Siswa SMPN 4 Jombang Jangan Dikesampingkan
Persoalan ini semakin sensitif karena berkaitan dengan lingkungan pendidikan SMPN 4 Jombang yang sebelumnya menjadi perhatian dalam keluhan mengenai dugaan gangguan aktivitas industri.
Bagi wali murid, kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan siswa harus ditempatkan sebagai prioritas. Lingkungan sekolah semestinya mendukung proses belajar-mengajar, bukan justru menimbulkan kekhawatiran akibat dugaan gangguan dari aktivitas di sekitarnya.
Karena itu, pemerintah diminta memastikan kondisi lingkungan sekolah melalui pemeriksaan yang relevan, termasuk pengujian kualitas lingkungan apabila diperlukan. Hasilnya perlu disampaikan secara transparan agar wali murid dan pihak sekolah memperoleh kepastian berdasarkan data.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak harus menjadi prioritas. Jangan sampai kepentingan pendidikan dikorbankan apabila aktivitas usaha terbukti menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekolah,” kata Gading.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap siswa bukan berarti mengabaikan kepentingan dunia usaha. Namun, kegiatan ekonomi harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Tiga Tuntutan Utama Wali Murid
Melalui siaran pers tersebut, Gading menyampaikan tiga tuntutan utama
Audit legalitas gudang JPN 2.
Pemkab Jombang melalui DLH, Dinas PUPR, dan Satpol PP diminta memeriksa perizinan, kesesuaian tata ruang, serta aspek lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Penegakan hukum yang transparan. Polres Jombang dan Kejaksaan diminta menindaklanjuti dugaan pelanggaran apabila ditemukan indikasi tindak pidana, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang objektif.
Perlindungan lingkungan pendidikan.
Pemerintah diminta memastikan lingkungan SMPN 4 Jombang aman dan nyaman bagi siswa serta guru melalui pemeriksaan dan langkah penanganan yang diperlukan.
Kini, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar polemik, melainkan kepastian.
1. Apakah gudang JPN 2 telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan?
2. Bagaimana hasil pengawasan pemerintah terhadap persoalan yang sebelumnya dikeluhkan warga?
3. Dan langkah konkret apa yang akan diambil untuk memastikan lingkungan sekolah tetap terlindungi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, ketika kepentingan usaha bersinggungan dengan keresahan masyarakat dan kenyamanan lingkungan pendidikan, pemerintah tidak cukup hanya menjadi pengamat. Pemerintah harus memastikan aturan ditegakkan secara adil, kepentingan publik terlindungi, dan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku.
( MBS )
