16 Oktober 2026

Rencana Beli Mobil Sampah Tertunda, Negeri Pandan Susun Strategi 2027

IMG-20261016-WA0000
Spread the love

libasmalaka.com, LAMSEL – Keterbatasan anggaran Dana Desa (DD) 2026 membuat Pemerintah Desa (Pemdes) Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, harus menunda rencana pembelian mobil pengangkut sampah. Dana sebesar Rp50 juta yang semula disiapkan untuk pengadaan kendaraan tersebut akhirnya dialihkan untuk memperbaiki tempat pembuangan sampah (TPS) yang mengalami kerusakan.

Hal itu diungkapkan Kepala Desa Negeri Pandan, Suplimansyah, usai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di aula desa setempat, Kamis (15/10/2026)

Suplimansyah menjelaskan, berdasarkan hasil musyawarah pada 2026, Pemdes Negeri Pandan merencanakan pembelian mobil pengangkut sampah guna menunjang pelayanan kebersihan masyarakat. Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran dan belum adanya izin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan.

“Dana yang tersedia hanya Rp50 juta. Setelah bendahara desa berkonsultasi ke Dinas PMD, pembelian mobil pengangkut sampah belum diizinkan. Selain itu, kalaupun dipaksakan membeli kendaraan dengan anggaran tersebut, kapasitas mobil yang didapat dikhawatirkan tidak memadai,” jelasnya.

Di sisi lain, kondisi TPS saat itu membutuhkan penanganan segera. Area TPS mengalami banjir yang mengakibatkan pagar tembok roboh dan gorong-gorong jebol. Kerusakan tersebut bahkan membuat mobil pengangkut sampah kesulitan melintasi jalan menuju lokasi.

Melihat kondisi itu, Pemdes Negeri Pandan memutuskan mengalihkan anggaran Rp50 juta untuk memperbaiki gorong-gorong dan pagar tembok TPS.

“Alhamdulillah, sekarang gorong-gorong sudah kita perbaiki, begitu juga pagar temboknya. Dana yang tadinya direncanakan untuk membeli mobil sampah kita alihkan untuk memperbaiki fasilitas TPS agar akses menuju lokasi kembali bisa digunakan,” ungkap Suplimansyah.

Meski pengadaan kendaraan belum terealisasi, pelayanan pengangkutan sampah di Desa Negeri Pandan tetap berjalan dengan jadwal dua kali dalam sepekan.

Suplimansyah menegaskan, rencana pembelian mobil pengangkut sampah akan kembali diupayakan pada 2027. Pemdes berharap ketersediaan anggaran serta ketentuan yang berlaku memungkinkan rencana tersebut direalisasikan demi meningkatkan pelayanan kebersihan bagi masyarakat.

Sementara itu, Camat Kalianda, Ruris Apdani, S.Pd., mengapresiasi langkah Pemdes Negeri Pandan dalam menentukan penggunaan anggaran berdasarkan kebutuhan mendesak di lapangan.

Ia berharap program pembangunan desa pada 2027 dapat mengakomodasi usulan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.

Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua usulan pembangunan dapat langsung direalisasikan. Keterbatasan anggaran, terutama akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat yang berdampak pada Dana Desa 2026, menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam menentukan prioritas pembangunan.

“Kalau memang ada dana dan sesuai petunjuk serta aturan dari Dinas PMD, rencana pembelian mobil pengangkut sampah tentu bisa diupayakan, selama manfaatnya jelas untuk masyarakat,” ujar Ruris.

Musrenbangdes Negeri Pandan tersebut dihadiri Camat Kalianda Ruris Apdani, S.Pd., beserta jajaran UPT Kecamatan Kalianda, Kepala Desa Suplimansyah dan perangkat desa, BPD, PKK, LPM, Ketua KDMP Negeri Pandan, koordinator pendamping desa, Babinsa, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.

Melalui Musrenbangdes ini, Pemdes Negeri Pandan berharap perencanaan pembangunan 2027 dapat disusun sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan anggaran, termasuk melanjutkan rencana pengadaan mobil pengangkut sampah yang tertunda pada tahun sebelumnya. (Saf)

About Post Author