LSM PAGAR JOMBANG Dan Warga Bergerak, Pemkab Bertindak: Dugaan Pelanggaran Izin dan Lingkungan PT JPN Berujung Ancaman Penutupan
JOMBANG – Aksi unjuk rasa gabungan masyarakat Jombang dan LSM Pengawasan Aspirasi Gabungan Masyarakat (PAGAR) Jombang terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Banjardowo, Kecamatan Jombang, akhirnya menemui titik terang.
Kamis, 08/10/2026.
Massa aksi ditemui perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jombang.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait penanganan aktivitas PT JPN, termasuk dugaan dampak lingkungan yang selama ini dikeluhkan warga dan lingkungan sekolah di sekitar lokasi.
Bupati Jombang Warsubi melalui Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Syaiful Anwar, menegaskan Pemkab Jombang tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang dilakukan di luar izin perdagangan dan pergudangan.

Menurut Syaiful, berdasarkan data yang disampaikan massa aksi, izin yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk lokasi tersebut adalah kegiatan perdagangan dan pergudangan.
“Informasi dari mereka semuanya itu berdasarkan data, bukan opini. Kami mengakui regulasi yang dikeluarkan Pemkab Jombang, perizinannya untuk perdagangan dan pergudangan,” ujar Syaiful.
Karena itu, sambung Saiful apabila terdapat aktivitas di luar peruntukan tersebut, Pemkab Jombang menilai hal itu merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.
“Jikalau terjadi aktivitas di luar itu, berarti pelanggaran. Terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, itu berarti termasuk pelanggaran lingkungan,” tegasnya.
Syaiful mengatakan, apabila aktivitas tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan, pelaku usaha wajib melakukan pemulihan agar kondisi lingkungan kembali seperti semula.
Selain itu, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum lingkungan, penindakan lebih lanjut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami nanti akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pelanggaran yang ada, termasuk sanksinya seperti apa,” katanya.
Pemkab Jombang, lanjut Syaiful, juga akan melakukan penertiban terhadap aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan, baik di sisi utara maupun sisi selatan lokasi.
Syaiful menjelaskan, sejumlah OPD sebelumnya telah melakukan pengecekan ke lokasi. Di antaranya Satpol PP, DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dari hasil pengecekan tersebut, pemerintah daerah telah memberikan sejumlah imbauan kepada pengusaha untuk memperbaiki kondisi di lapangan.
“Salah satunya terkait pengelolaan sisa hasil kegiatan yang disebut sempat ditumpuk dan tidak segera dibersihkan,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyoroti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang seharusnya difungsikan dalam kegiatan usaha.
“Satpol, DPMPTSP dan LH sudah melakukan sidak. Mereka juga sudah memberikan imbauan kepada pengusaha untuk melakukan pembersihan terhadap sisa hasil kegiatan yang mungkin sebelumnya tidak diambil setiap hari dan hanya ditumpuk,” jelasnya.
“Yang kedua, IPAL yang seharusnya difungsikan, tidak difungsikan. Ini merupakan upaya-upaya sederhana yang harus dilakukan,” imbuh Syaiful.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tahapan dalam melakukan penanganan, mulai dari mediasi, pemberian teguran hingga penutupan sementara terhadap aktivitas yang dinilai melanggar.
Sementara apabila persoalan tersebut masuk dalam ranah pencemaran lingkungan, penanganannya dapat berlanjut melalui mekanisme hukum lingkungan.
“Upaya yang bisa dilakukan adalah mediasi dulu untuk melakukan perbaikan lingkungan. Jika perbaikan lingkungan ini tidak bisa dilakukan, maka ditingkatkan statusnya menjadi penindakan terhadap aspek pidananya,” ujarnya.
Syaiful juga menjelaskan bahwa sistem perizinan usaha saat ini berbasis nasional. Karena itu, pemerintah daerah memiliki fungsi sebagai evaluator terhadap izin yang telah diterbitkan.
Menurut dia, persoalan tersebut kembali kepada kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.
“Pada saat izin keluar bagi pelaku usaha, sebenarnya sudah bisa digunakan untuk aktivitas kegiatan. Tapi kembali lagi kepada etika. Izinnya adalah kegiatan pergudangan dan perdagangan,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkab Jombang tidak akan melakukan penutupan terhadap kegiatan yang memang sesuai dengan izin perdagangan dan pergudangan.
Sebaliknya, aktivitas yang dilakukan di luar dua jenis kegiatan tersebut akan menjadi sasaran penertiban.
“Berarti minta tolong nanti digarisbawahi, yang kami tutup itu yang non-pergudangan sama perdagangan,” pungkas Syaiful.
Pemkab Jombang selanjutnya akan melakukan koordinasi internal untuk menentukan langkah penanganan berikutnya terhadap persoalan PT JPN di Banjardowo.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga Jombang bersama aktivis LSM Pengawasan Aspirasi Gabungan Masyarakat (PAGAR) Jombang menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik pengolahan ayam PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kamis (8/10/2026).
Aksi tersebut digelar menyusul keluhan warga dan pihak SMPN 4 Jombang terkait dugaan gangguan lingkungan berupa bau tidak sedap dan kebisingan yang diduga berasal dari aktivitas pabrik. Lokasi SMPN 4 Jombang berada di belakang pabrik pengolahan ayam tersebut.
Menurut massa aksi, kondisi itu turut mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah. Bahkan, pembelajaran bagi sebagian siswa disebut sempat dialihkan ke sistem daring.
Karena itu, massa aksi mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil tindakan tegas terhadap operasional PT JPN, termasuk menutup tempat usaha tersebut apabila terbukti melanggar ketentuan.
Salah seorang wali murid SMPN 4 Jombang, M. Gading Setiawan, mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami siswa dan guru.
“Sebagai wali murid siswa SMPN 4 Jombang, saya merasa sangat prihatin dan terganggu dengan kondisi yang harus dialami anak-anak dan para guru di sekolah,” kata Gading, Kamis (8/10/2026).
Ia mengatakan, informasi mengenai siswa kelas 9 yang dipulangkan dan mengikuti pembelajaran secara daring akibat bau dan kebisingan dari PT JPN telah dikonfirmasinya langsung kepada pihak sekolah.
“Pengumuman di grup WhatsApp yang menyatakan bahwa siswa kelas 9 harus dipulangkan dan beralih ke pembelajaran daring akibat bau busuk serta kebisingan dari PT Jombang Pangan Nusantara telah saya konfirmasi langsung ke pihak sekolah, dan hal tersebut memang benar adanya,” ujarnya.
Gading kemudian datang langsung ke SMPN 4 Jombang untuk memastikan kondisi tersebut. Ia mengaku merasakan sendiri bau yang disebutnya berasal dari limbah serta suara bising di sekitar lokasi sekolah.
“Untuk memastikan situasi tersebut, saya berinisiatif datang langsung ke lokasi SMPN 4 Jombang. Di sana, saya menyaksikan dan merasakan sendiri betapa menyengatnya bau limbah serta bisingnya suara yang dihasilkan pabrik tersebut,” paparnya.
Menurut dia, kondisi tersebut mengganggu kenyamanan lingkungan sekolah dan proses belajar mengajar.
“Kondisi lingkungan seperti ini jelas tidak layak dan sangat mengganggu proses belajar mengajar serta kesehatan anak-anak kami,” tegasnya.
Ia berharap sekolah, pemerintah daerah, dinas terkait, serta pihak perusahaan segera mencari solusi permanen.
“Kami berharap pihak sekolah, dinas terkait, serta manajemen perusahaan dapat segera mengambil tindakan tegas dan menemukan solusi permanen agar lingkungan sekolah kembali aman, nyaman, dan anak-anak bisa belajar tatap muka tanpa terganggu limbah maupun kebisingan,” ujarnya.
( MBS )
