BAU LIMBAH DIDUGA GANGGU SISWA DAN GURU, PT JPN RESMI DILAPORKAN KE POLRES JOMBANG
JOMBANG — Polemik dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas Rumah Potong Ayam (RPA) PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) memasuki babak baru. Keluhan mengenai bau menyengat yang disebut mengganggu kenyamanan hingga proses belajar mengajar di lingkungan sekolah kini tidak lagi berhenti pada protes dan sorotan publik, Senin (05/10/2026).
Persoalan tersebut telah bergeser ke ranah hukum, setelah Direktur PT Jombang Pangan Nusantara dilaporkan kepada Satreskrim Polres Jombang atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan tata ruang.
Laporan tersebut diajukan oleh LU, warga Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang. Berdasarkan surat rekomendasi pembuatan laporan pengaduan masyarakat dari Polres Jombang yang menjadi dasar laporan, perkara tersebut diarahkan untuk diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
DARI KELUHAN BAU MENYENGAT BERUJUNG LAPORAN PIDANA

Selama ini, persoalan bau yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan atau pengelolaan limbah PT JPN menjadi perhatian karena lokasi perusahaan disebut berada berdekatan dengan lingkungan pendidikan.
Keluhan yang muncul bukan lagi semata soal bau tidak sedap. Dampak yang dipersoalkan menyentuh kenyamanan warga serta aktivitas belajar mengajar siswa dan guru.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah, persoalan ini tentu menjadi serius. Sebab, kegiatan usaha tidak hanya dituntut berjalan secara ekonomi, tetapi juga wajib memperhatikan aspek lingkungan, kesehatan, keselamatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan tata ruang.
DOKUMEN KEPOLISIAN JADI SOROTAN
Dalam dokumen rekomendasi yang disebut menjadi dasar pengaduan, terdapat sejumlah poin penting terkait laporan tersebut.
Peristiwa yang dilaporkan disebut berada dalam wilayah hukum Polres Jombang. Laporan juga dikategorikan sebagai perkara pidana, sementara unsur pidana dan bukti permulaan dalam dokumen tersebut disebut telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Namun demikian, status laporan dan terpenuhinya persyaratan awal tersebut tidak serta-merta berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
PUBLIK MENUNGGU: APAKAH HUKUM AKAN BENAR-BENAR BERJALAN?
Masuknya persoalan PT JPN ke meja kepolisian menjadi ujian penting bagi penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Jombang.
Publik kini menunggu apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara transparan, termasuk pemeriksaan terhadap sumber bau, pengelolaan limbah, dampak terhadap lingkungan sekitar, kepatuhan perizinan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran ketentuan lingkungan hidup.
Pertanyaan yang lebih besar juga mengemuka: jika benar aktivitas perusahaan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan pendidikan, siapa yang harus bertanggung jawab dan sejauh mana pengawasan pemerintah selama ini berjalan?
Jangan sampai persoalan baru bergerak setelah keluhan masyarakat berulang kali mencuat. Pengawasan terhadap kegiatan usaha semestinya tidak menunggu sampai masyarakat merasa dirugikan atau persoalan berujung pada laporan pidana.
PT JPN DITUNTUT BUKA DATA DAN BERIKAN KLARIFIKASI
Di sisi lain, manajemen PT JPN juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait tudingan tersebut.
Publik berhak mengetahui bagaimana perusahaan mengelola limbah, bagaimana pengendalian bau dilakukan, serta bagaimana perusahaan memastikan aktivitas operasionalnya tidak mengganggu lingkungan sekitar, khususnya fasilitas pendidikan yang berada di dekat lokasi usaha.
Kini bola berada di dua sisi: aparat penegak hukum dituntut bekerja profesional berdasarkan bukti, sementara perusahaan dituntut terbuka dan bertanggung jawab memberikan klarifikasi.
Satu hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah jangan sampai persoalan dugaan pencemaran lingkungan hanya berakhir sebagai tumpukan laporan dan keluhan tanpa kepastian penanganan.
Jika memang tidak terjadi pelanggaran, proses hukum semestinya menjadi ruang untuk membuktikannya. Namun jika ditemukan pelanggaran, publik tentu menunggu adanya tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( MBS )
