PT JPN Kembali Disorot Bau Diduga, Bising Ganggu Sekolah, Aktivis LSM PAGAR JOMBANG Juga Publik, Menunggu Ketegasan Polisi Dan DLH Dalam Pelanggaran Lingkungan
JOMBANG — Persoalan dugaan bau menyengat yang dikaitkan dengan aktivitas PT Java Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, kini memasuki babak yang lebih serius. Bukan lagi sekadar soal ketidaknyamanan warga, dugaan dampak aktivitas perusahaan tersebut disebut telah merembet ke lingkungan pendidikan dan mengganggu proses belajar mengajar di SMPN 4 Banjardowo.
Kondisi tersebut menjadi sorotan Aliansi LSM Jombang yang mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada sekadar menerima informasi, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sumber bau, pengelolaan limbah, hingga legalitas kegiatan produksi yang berlangsung di lokasi tersebut.
Pasalnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara hukum yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, meminta kepolisian mengusut dugaan tersebut secara serius.
Menurutnya, dugaan pencemaran lingkungan tidak semestinya dianggap sebagai persoalan biasa, terlebih ketika dampaknya disebut telah dirasakan masyarakat dan lingkungan sekolah.
“Kami meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kalau memang ditemukan unsur pelanggaran dan kesengajaan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
SEKOLAH TERDAMPAK, PERSOALAN TAK LAGI SEKADAR BAU
Yang menjadi pertanyaan publik adalah ketika persoalan bau disebut sampai mengganggu aktivitas pendidikan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kondisi bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair aktivitas pengolahan ayam disebut berdampak terhadap siswa dan guru SMPN 4 Banjardowo. Bahkan, pihak sekolah sempat menerapkan pembelajaran daring karena kondisi tersebut dinilai mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dilakukan ketika dampak yang dikeluhkan sudah masuk ke lingkungan sekolah?
Apakah sumber bau telah diuji secara ilmiah?
Apakah kualitas limbah telah diperiksa?
Apakah pengelolaan limbah perusahaan telah memenuhi persyaratan lingkungan?
Dan yang tak kalah penting, apakah kegiatan produksi yang berlangsung di lokasi tersebut telah sesuai dengan perizinan dan peruntukan ruangnya?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
TEMUAN DLH JADI PINTU MASUK PENGUSUTAN
Sorotan terhadap PT JPN juga semakin kuat setelah sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang melakukan inspeksi mendadak dan menemukan adanya aktivitas pengerjaan tambahan serta penggunaan sejumlah mesin produksi yang disebut tidak sesuai dengan peruntukan awal lokasi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, lokasi tersebut disebut mengantongi izin operasional sebagai gudang, sementara DLH menemukan aktivitas produksi. Kepala DLH Jombang Miftahul Ulum menyatakan kegiatan yang dinilai tidak sesuai tata ruang telah diperintahkan untuk dihentikan dan ditutup.
Temuan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai catatan administratif.
Publik berhak mengetahui apakah penghentian tersebut benar-benar dilaksanakan, apakah aktivitas produksi masih berlangsung, serta bagaimana pengawasan dilakukan setelah tindakan penghentian diberikan.
Sebab jika aktivitas yang diduga bermasalah tetap berjalan, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan memastikan keputusan pemerintah benar-benar dijalankan?
POLISI JANJI SELIDIKI, PUBLIK MENUNGGU HASILNYA
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agus Saputra sebelumnya menyampaikan bahwa kepolisian akan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan DLH Jombang terkait dugaan persoalan tersebut.
Pernyataan itu kini ditunggu tindak lanjutnya.
Penyelidikan diharapkan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga memastikan secara faktual sumber bau, sistem pengelolaan limbah, kualitas limbah, kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan, serta kesesuaian kegiatan perusahaan dengan perizinan yang dimiliki.
Jika seluruh proses pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
JANGAN SAMPAI SEKOLAH MENJADI KORBAN AKTIVITAS INDUSTRI
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut PT JPN.
Ini menyangkut bagaimana negara hadir ketika aktivitas usaha bersinggungan langsung dengan lingkungan masyarakat dan fasilitas pendidikan.
Perusahaan tentu memiliki hak untuk menjalankan kegiatan usaha sepanjang memenuhi ketentuan. Namun pada saat yang sama, masyarakat dan peserta didik juga memiliki hak atas lingkungan yang aman dan nyaman untuk beraktivitas.
Karena itu, dugaan gangguan bau yang sampai memengaruhi proses belajar mengajar tidak seharusnya dibiarkan menjadi persoalan berulang tanpa kejelasan.
Polres Jombang dan DLH Jombang kini ditunggu bukan sekadar pernyataan, tetapi hasil pemeriksaan yang terang: apa sumber masalahnya, apakah terjadi pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah hukum maupun administratif apa yang akan dilakukan.
Sementara itu, seluruh pihak tetap perlu menjunjung asas praduga tak bersalah. Dugaan pencemaran maupun pelanggaran lingkungan harus dibuktikan melalui pemeriksaan, pengujian, dan proses hukum yang sah.
Publik hanya membutuhkan satu hal: kepastian. Jika melanggar, tegakkan aturan. Jika tidak melanggar, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jangan biarkan persoalan lingkungan menggantung tanpa ujung.
( MBS )
