28 September 2026

Residivis Kasus Narkoba, Willy Angga Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Screenshot_20260928-174820
Spread the love

SURABAYA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan Willy Angga (46), pimpinan tertinggi PT Angputra Global Organik, atas dugaan penyalahgunaan zat terlarang. Penangkapan sosok yang juga diketahui sebagai putra mantan Calon Legislatif DPR-RI Partai Gerindra tersebut berlangsung di kawasan Wonorejo, Rungkut, pertengahan September 2026.

Peristiwa ini menambah daftar panjang rekam jejak hukumnya setelah sebelumnya sempat terjerat masalah serupa beberapa tahun silam.
​Proses penindakan oleh Unit 1 Satresnarkoba dilakukan menyusul aduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika. Saat petugas menyergap lokasi keberadaan pelaku, tidak ditemukan barang bukti fisik berupa narkotika. Kendati demikian, pemeriksaan medis laboratorium menunjukkan hasil tes urine yang bersangkutan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.

​Ketiadaan barang bukti fisik di tempat kejadian perkara membuat pihak kepolisian tidak dapat menjeratnya dengan pasal kepemilikan maupun pasal peredaran gelap. Tanpa indikasi keterlibatan dalam jaringan pengedar, status penanganan hukum difokuskan pada pemulihan kesehatan pimpinan perusahaan tersebut. Keputusan penanganan medis di lembaga perawatan Surabaya Timur ini mengacu pada hasil pengujian komprehensif oleh pihak berwenang.

​”Betul sekali mas atas nama W.A ada tersangkut peristiwa penyalahgunaan narkoba,” ucap Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodik Pratama saat dikonfirmasi. Senin (28/9/2026).

Langkah rehabilitasi ini memicu perhatian publik lantaran status Willy Angga sebagai residivis. Berdasarkan penelusuran rekam jejak pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, ia pernah ditangkap oleh Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes pada Mei 2020 di kediamannya, Perumahan Villa Bukit Mas Mediteranian. Kala itu, aparat berhasil menyita barang bukti sabu seberat 8,43 gram di dalam pipet kaca serta satu poket sabu seberat 0,28 gram, yang berujung pada vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan disertai kewajiban menjalani pemulihan di Yayasan Orbit Surabaya.

​”Untuk yangg sekaran W.A dilakukan rehab,” pungkas Dodik. (red)

About Post Author