Wire Rope Tanpa SNI, Bos PT BPI Mengaku Tak Tahu Dokumen dari Pemasok Bermasalah
SURABAYA – Sidang perkara perdagangan wire rope atau tali/sling baja tanpa kelengkapan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta baru.
Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengaku tidak mengetahui bahwa sebagian produk yang dibelinya dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) ternyata tidak memiliki dokumen SNI secara lengkap.
Hal tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan Muhammad Fauzi, saksi dari Dittipidter Bareskrim Polri, dalam persidangan.
Fauzi menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pemeriksaan yang dilakukan Unit 2 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo, Surabaya. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menemukan aktivitas perdagangan wire rope yang diduga belum memenuhi ketentuan SNI.
“Tim Unit 2 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pengecekan di sebuah gudang milik PT Bentang Persada Internusa yang beralamat di Jalan Margomulyo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dari hasil penggeledahan petugas mendapati adanya kegiatan yang diduga melakukan penjualan dan pembelian tali sling baja (wire rope) tanpa SNI dengan merek UNISTRAND dan RRT dengan berbagai macam ukuran milik PT Bentang Persada Internusa,” kata Fauzi di persidangan.
Keterangan tersebut kemudian didalami kuasa hukum Santoso, Edward Raimond. Ia mempertanyakan produk dan merek mana saja yang diperdagangkan kliennya yang tidak memiliki SNI.
Menurut Fauzi, PT BPI sebenarnya memperdagangkan sejumlah produk yang telah memenuhi persyaratan SNI. Persoalan dokumen justru ditemukan pada barang yang diperoleh dari PT SSGS.
“Terdakwa menjual semua produk ber-SNI, cuma dari PT SSGS saja yang ternyata tidak ber-SNI,” ujar Fauzi.
Edward kemudian menanyakan dokumen penunjukan distributor yang dimiliki PT BPI dari PT SSGS. Ia juga menggali hubungan antara produk bermerek UNISTRAND dengan produk DONGWA yang tercantum dalam sertifikat SNI milik perusahaan pemasok.
Fauzi menjelaskan bahwa PT BPI memiliki surat penunjukan sebagai distributor untuk memasarkan produk wire rope merek DONGWA. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa distributor dapat menggunakan merek dagangnya sendiri sepanjang tidak mengubah spesifikasi produk sebagaimana tercantum dalam sertifikat.
“Barang dijual ada surat penunjukan distributor dari PT SSGS. Sebagai distributor untuk menjualkan dan mempromosikan produk wire rope merek DONGWA dengan menggunakan merek dagang sendiri, tetapi tidak mengubah spesifikasi yang tertera pada sertifikat,” jelas Fauzi sambil menunjukkan dokumen tersebut di persidangan.
Namun, menurut Fauzi, tidak seluruh produk yang diterima PT BPI dari PT SSGS memiliki merek. Sebagian barang kemudian dipasarkan kembali oleh PT BPI, termasuk dengan menggunakan merek UNISTRAND.
“Ada sebagian tidak ada mereknya kemudian dijual kembali oleh PT BPI, kemudian ada yang diberi merek UNISTRAND tadi,” katanya.
Dalam persidangan tersebut, Fauzi juga menyampaikan bahwa Santoso bersikap kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan. Menurut dia, terdakwa tidak menghalangi penyidik ketika melakukan pemeriksaan terhadap produk-produk yang berada di gudang PT BPI.
“Apakah selama proses pengungkapan terdakwa mempersulit saudara atau penyidik lainnya?” tanya Edward.
“Tidak mempersulit. Terdakwa sangat kooperatif,” jawab Fauzi.
Santoso kemudian diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan penjelasan. Ia menyatakan tidak pernah mengetahui bahwa produk yang dibelinya dari PT SSGS ternyata tidak dilengkapi dokumen SNI secara keseluruhan.
“Saya pribadi tidak pernah mengetahui kalau dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap. Justru dari pihak penyidik, mohon maaf, dari kanitnya itu memberi informasi, justru dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap,” ujar Santoso.
Ia mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat penjelasan dari penyidik.
“Dan saya juga baru tahu saat itu. Mohon maaf, ya saya hanya melihat sertifikat SNI-nya, ternyata dalam dan lainnya detail tidak pernah tahu lainnya,” tambahnya.
Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Fauzi. Saksi membenarkan bahwa Santoso baru mengetahui persoalan kelengkapan SNI tersebut setelah proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Benar,” jawab Fauzi sembari menganggukkan kepala.
Direktur PT SSGS Jadi Tersangka
Persidangan perkara tersebut juga mengungkap perkembangan hukum terhadap pihak yang memasok produk wire rope kepada PT BPI.
Ketua Majelis Hakim S Pujiono menyampaikan adanya surat dari Bareskrim Polri yang meminta izin kepada majelis untuk melihat barang bukti yang telah disita dan berada dalam penguasaan Kejaksaan.
Permintaan tersebut berkaitan dengan proses hukum terhadap Direktur PT SSGS, Jap Jong Tjoan, yang disebut telah berstatus tersangka dan memasuki tahap II.
“Ini ada surat dari Bareskrim, yang intinya meminta izin untuk melihat barang bukti untuk tersangka Jap Jong Tjoan, mau tahap dua. Pada intinya majelis mengizinkan dan mohon bantuannya pada kejaksaan ya, Bu Jaksa,” kata hakim.
Kuasa Hukum Soroti Unsur Kesengajaan
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menilai unsur kesengajaan atau mens rea menjadi bagian penting yang perlu dibuktikan dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya berpandangan Santoso tidak memiliki niat untuk melanggar ketentuan terkait perdagangan produk yang wajib memenuhi standar SNI.
“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Edward.
Menurut Edward, kliennya selama ini memahami bahwa produk yang diperdagangkan telah memiliki sertifikasi karena barang tersebut diperoleh dari perusahaan yang diketahui memiliki sertifikasi.
Sementara mengenai penggunaan merek serta konsekuensinya terhadap kewajiban SPPT SNI, pihaknya meminta persoalan tersebut dibuktikan melalui fakta persidangan.
“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope dengan berbagai ukuran. Produk tersebut menggunakan sejumlah merek, di antaranya UNISTRAND dan RRT.
JPU menyebut PT BPI mendapatkan produk wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk wire rope dengan merek DONGWA.
Persoalan hukum kemudian muncul karena produk yang memiliki sertifikasi dengan merek DONGWA tersebut disebut dipasarkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT, sementara SPPT SNI untuk kedua merek tersebut dipersoalkan jaksa.
Atas perkara itu, Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Perkara tersebut kini masih bergulir di PN Surabaya dan pembuktian mengenai pengetahuan, penggunaan merek, kelengkapan sertifikasi, serta unsur kesengajaan menjadi bagian yang diuji dalam persidangan. (yud)
