Proyek Pembangunan Masjid RSU Jombang Disorot, APD Pekerja Dipertanyakan: Keselamatan Kerja Jangan Sekadar Formalitas
JOMBANG — Proyek pembangunan Masjid di lingkungan Rumah Sakit Umum (RSU) Jombang, Jalan KH. Wahid Hasyim No.52, Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya dugaan ketidaktertiban penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh sejumlah pekerja di lokasi proyek.
Persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di proyek konstruksi semestinya tidak dipandang sebagai perkara sepele. Terlebih pembangunan tersebut berada di lingkungan rumah sakit yang notabene merupakan fasilitas pelayanan publik dengan aktivitas masyarakat dan pasien yang terus berlangsung.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terdapat sekitar 28 pekerja yang disebut terlibat dalam pekerjaan pembangunan. Namun, dari keterangan sejumlah pekerja yang ditemui, pembagian APD disebut belum sepenuhnya merata.
Para pekerja menyampaikan bahwa sebagian APD memang telah dibagikan, tetapi masih terdapat pekerja yang belum mendapatkan sejumlah perlengkapan keselamatan kerja, di antaranya sepatu bot, helm keselamatan, rompi reflektor, dan sarung tangan.

Kondisi tersebut tentu memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penyediaan APD telah dilakukan secara menyeluruh sesuai kebutuhan masing-masing pekerja, dan apakah pengawasan penggunaan APD benar-benar berjalan di lapangan?
Sebab dalam pekerjaan konstruksi, APD bukan sekadar perlengkapan tambahan atau formalitas sebelum proyek berjalan. APD merupakan salah satu bagian penting dalam upaya mencegah risiko kecelakaan kerja.
TPK Tak Berada di Lokasi, Klarifikasi Dilakukan melalui Telepon
Saat awak media melakukan pemantauan di lokasi, pihak TPK tidak berada di tempat. Untuk mendapatkan penjelasan, awak media kemudian melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan pihak yang disebut sebagai TPK, Firman.
Dalam keterangannya, Firman menyampaikan bahwa APD sebenarnya telah disiapkan oleh pihak pelaksana. Namun, persoalan menurutnya berada pada kedisiplinan pekerja dalam menggunakan perlengkapan tersebut.
“Nggeh pak, APD sampon di siapkan, tapi pekerjane seng angel dikandani mboten dipakek 😂,” demikian keterangan Firman melalui komunikasi telepon.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut. Jika benar APD telah tersedia, maka persoalannya bergeser pada mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin K3 di lapangan.
Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat prinsipil: ketika pekerja tidak menggunakan APD, siapa yang bertanggung jawab memastikan mereka berhenti bekerja sampai perlengkapan keselamatan dikenakan?
Apalagi pekerjaan konstruksi memiliki berbagai potensi risiko, mulai dari benda jatuh, material tajam, terpeleset, terkena material bangunan hingga kecelakaan akibat aktivitas pekerjaan lainnya.
Bukan Sekadar “APD Sudah Ada”
Alasan bahwa APD sudah disiapkan tetapi pekerja tidak mau memakai tidak serta-merta menyelesaikan persoalan keselamatan kerja.
Justru di sinilah fungsi pengawasan proyek diuji.
Jika seorang pekerja tidak menggunakan helm, sepatu keselamatan, rompi reflektor maupun sarung tangan sesuai kebutuhan pekerjaan, semestinya terdapat mekanisme tegas dari pengawas proyek untuk memberikan teguran, menghentikan sementara pekerjaan yang berisiko, hingga memastikan pekerja kembali memenuhi standar keselamatan sebelum melanjutkan aktivitas.
Sebab prinsip K3 tidak berhenti pada “APD sudah dibeli atau sudah tersedia”, melainkan memastikan APD tersebut diterima pekerja, sesuai jenis pekerjaannya, dalam kondisi layak, dan benar-benar digunakan selama bekerja.
Di lokasi, awak media juga memperoleh informasi mengenai pengawasan lapangan yang disebut atas nama Supri. Namun, efektivitas pengawasan tersebut tentu perlu dipertanyakan apabila masih ditemukan pekerja yang melakukan aktivitas tanpa perlengkapan keselamatan secara lengkap.
Kontraktor Diminta Jangan Menunggu Insiden
Pelaksanaan proyek disebut dikerjakan oleh CV. Gapura Lentera Agung. Sebagai pihak pelaksana, aspek keselamatan pekerja semestinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Jangan sampai persoalan APD baru dianggap serius setelah terjadi kecelakaan kerja.
Keselamatan pekerja bukan sekadar persoalan administrasi proyek, melainkan menyangkut hak dasar pekerja untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman. Terlebih lokasi pembangunan berada di kawasan rumah sakit, sehingga aspek keselamatan bukan hanya menyangkut pekerja, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, pengunjung, dan masyarakat di sekitar proyek.
Karena itu, pihak kontraktor dan pengawas proyek perlu memberikan penjelasan secara terbuka: berapa jumlah APD yang telah disediakan, berapa pekerja yang telah menerima, apakah seluruh pekerja telah menggunakan APD sesuai risiko pekerjaan, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pekerja yang tidak mematuhinya?
Keselamatan Jangan Kalah oleh Target Pembangunan
Proyek pembangunan, berapa pun nilai dan skala pekerjaannya, seharusnya tidak mengejar target fisik dengan mengorbankan keselamatan tenaga kerja.
Kalimat “APD sudah disiapkan” seharusnya bukan menjadi titik akhir pembelaan, melainkan menjadi awal dari pertanyaan berikutnya, apakah APD benar-benar dipakai dan diawasi?
Jika memang tersedia, maka tinggal memastikan penggunaannya.
Jika belum tersedia untuk seluruh pekerja, maka segera dilengkapi.
Dan jika pekerja menolak menggunakan APD, maka pengawas harus menjalankan kewenangannya secara tegas.
Sebab keselamatan kerja tidak boleh bergantung pada kesadaran individu semata. Di dalam proyek konstruksi, pengawasan adalah sistem. Ketika sistem pengawasan lemah, risiko kecelakaan semakin terbuka.
Awak media masih membuka ruang klarifikasi bagi CV. Gapura Lentera Agung, TPK Firman, pengawas lapangan Supri, maupun pihak manajemen RSU Jombang untuk memberikan penjelasan terkait penerapan standar K3 dan penggunaan APD pada proyek pembangunan Masjid tersebut.
Publik tentu berharap pembangunan rumah ibadah di lingkungan rumah sakit tidak hanya berdiri megah secara fisik, tetapi juga dibangun dengan menjunjung tinggi keselamatan dan martabat para pekerjanya.
( MBS )
