14 September 2026

Polsek Bubutan Serahkan Kembali Sepeda Motor Hasil Ungkap Curanmor Kepada Pemilik

IMG-20260914-WA0148
Spread the love

SURABAYA — Unit Reskrim Polsek Bubutan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Sepeda motor milik Ani Wijiyanti, warga Surabaya, berhasil ditemukan dan pada Senin, 14 September 2026, diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Penyerahan kendaraan dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Bubutan Aiptu M. Nur kepada Ani Wijiyanti sebagai pemilik kendaraan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat kejadian, pelapor sedang melakukan aktivitas scanning paket Shopee. Tiba-tiba, teman korban berteriak, “Maling! Maling!”

Mendengar teriakan tersebut, warga di sekitar Jalan Rembang kemudian keluar untuk melihat kejadian. Pelapor selanjutnya mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Mendapat laporan kejadian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RAK, warga Gili Nyamplungan, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Pelaku selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra, S.I.K., M.Si., CPHR, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Bubutan.

«“Bagi pelaku curanmor di wilayah hukum Polsek Bubutan, tidak ada ampun. Kami akan bertindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Kompol Sandi Putra.»

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, sepeda motor yang telah berhasil ditemukan kemudian diserahkan kembali kepada pemilik yang sah. Penyerahan kendaraan tersebut dilakukan tanpa dipungut biaya atau gratis, sesuai dengan prosedur dan ketentuan pelayanan yang berlaku.

Pengembalian kendaraan ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Polsek Bubutan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus memastikan barang milik korban yang berhasil ditemukan dapat kembali kepada pemiliknya.

Polsek Bubutan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Azis)

About Post Author